• Sel. Sep 30th, 2025

TERSANGKA KASUS LNG SINGGUNG AHOK – NICKE , BEGINI RESPON KPK

TERSANGKA KASUS LNG SINGGUNG AHOK – NICKE , BEGINI RESPON KPK

 

Buseru sergap info com. 26/09/2025.

 

Jakarta –http://BURUsergapinfo.com

Mantan direktur gas Pertamina , Hari kuryulianto , yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan apam cair atau LNG menyinggungkan nama mantan direktur utama pertamina Nicke Widyawati DNA mantan komisaris utama pertamina Basuki Tjahaja purnama Alisa Ahok.KPK pun merespon hal itu .

 

Hari menyebut – nyebut nama Nicke dan Ahok saat akan menjalin pemeriksaan di KPK pada Kamis ( 26/9/2025).Hari juga menitipkan salam kepada kedua orang itu.

 

“Untuk kasus LNG saya minta pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua yaa,” kata hari.

 

Plt Deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep guntur Rahayu kemudian buka suara saat di tanyakan sikap KPK terkait ucapan Hari. Dia mengatakan seharusnya menyampaikan keterangan kepenyidik.

 

” Jadi yang bersangkutan Yangan bertanggung jawab si A , si B gitu ya. Itu harusnya ke penyidik disampaikannya. Tidak di sampaikan di luar. Kalau memang benar demikian, sudah di sampaikan yang bersangkutan kepada penyidik. Pada saat di periksa,” kata Asep seperti dikutip pada ,jum’at ( 26/9/2025)

 

Hari telah di tahan sejak kamis (31/7).total kerugian negara yang di timbulkan dari kasus ini mencapai USD 113.839.60,”kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan , kamis ( 31/7).

 

 

Asep menjelaskan pembelian LNG di lakukan dengan penandatanganan kontrak pada tahun 2013 dan 2014. Selanjutnya , kedua kontrak di gabungkan menjadi satu kontrak di tahun 2015.

 

Asep mengatakan jangka waktu kontrak pembelian tersebut selama 20 tahun, pengiriman di mulai dari tahun 2019 sampai dengan 2039.

Nilai total kotak sekitar kurang lebih USD 13 miliar sesuai harga gas pada saat itu hingga tahun berjalan .

 

 

” Bahwa tersangka HK dan YA, di duga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa adanya pedoman pengadaan , memberikan izin prinsip di dukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi,” terang Asep .

 

 

Pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya ‘back to back’ kontrak di indonesia atau dengan pihak lain . Hal ini di duga berpengaruh terhadap LNG yang di impor tersebut tidak punya kepastian pemberi pemakaiannya .

 

 

Hari di jerat melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

Pewarta ( maulana yusuf)

Editing TB Hendy yustana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *