http://Burusergapinfo.com – Jakarta Timur – Penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol dan Hexymer merupakan ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Obat-obatan ini dapat menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan dan mental, dan bahkan kematian. Seperti toko di jalan Tamini Square, Jl. Raya Pd. Gede Depan No.26, RT.8/RW.1, Pinang Ranti, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13560.
Penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol dan Hexymer merupakan ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Obat-obatan ini dapat menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, dan bahkan kematian, Minggu (23/03/2025).
Hexymer: Obat ini mengandung dextromethorphan, yang sering disalahgunakan untuk efek halusinasi. Penyalahgunaan Hexymer dapat menyebabkan gangguan pernapasan, jantung, dan bahkan kematian.
Tramadol: Obat ini merupakan opioid yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat. Namun, penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan kecanduan, overdosis, dan bahkan kematian.
Peredaran obat keras seperti Tramadol dan Hexymer seharusnya dikontrol ketat. Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis seharusnya diterapkan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan ini.
Apotek seharusnya menjadi satu-satunya tempat yang legal untuk menyimpan dan mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas. Tenaga kesehatan juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat keras
Pentingnya Kolaborasi untuk Memberantas Peredaran Obat Keras, Peredaran obat keras merupakan masalah kompleks yang membutuhkan penanganan serius dan kolaborasi dari berbagai pihak. Masyarakat, pemerintah, dan kepolisian harus bersinergi untuk mencegah peredaran obat keras dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaannya.
Sekadar informasi, obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Obat keras ini biasanya ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam.
Obat ini hanya bisa dibeli sesuai dengan peraturan yang berlaku atau hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan pengawasan peredaran obat-obatan di daftar G kedepannya akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.
Pasalnya, obat-obatan daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk melindungi dari jeratan hukum narkotika.
Obat daftar G sering dikonsumsi remaja sehingga berdampak negatif misalnya terjadinya tawuran dan kriminalitas lainnya. (Pandji)