• Sel. Sep 30th, 2025

Truk Tangki PT CAHAYA MADURA Karisma Serempet Pengangkut Sampah dan Kabur Masuk Tol Madura Warga Geram

Truk Tangki PT CAHAYA MADURA Karisma Serempet Pengangkut Sampah dan Kabur Masuk Tol Madura Warga Geram

 

SURABAYA, 23 September 2025. Burusergapinfo

Aksi tak bertanggung jawab diperlihatkan oleh sopir truk tengki bernomor polisi M8148 UH, Milik PT CAHAYA MADURA KARISMA, yang diduga Meyerempet sebuah motor gerobak pengangkut sampah di Jalan Raya Kenjeran No. 265, Surabaya, dan langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

 

Peristiwa ini terjadi di tengah arus lalu lintas yang cukup padat. Truk yang melaju dari arah timur diduga mengambil jalur terlalu ke kiri, hingga menyenggol pengendara motor gerobak sampah yang telah berhenti untuk mengambil sampah warga saat itu. Bukannya berhenti atau bertanggung jawab, sopir truk justru malah tancap gas dan kabur meninggalkan korban dalam kondisi syok dan kendaraan rusak yang di buat mengambil sampah.

 

Sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut langsung meneriaki truk dan mencoba mengejar. Seorang wartawan media garudasiber yang kebetulan berada di lokasi turut melakukan pengejaran hingga kegerbang Tol Madura, di mana truk sempat terlihat masuk untuk menghindari kejaran.

 

“Kami melihat sendiri, truk itu menyerempet gerobak dan langsung kabur. Itu sangat tidak manusiawi. Untung saja korban tidak sampai luka parah,” ujar salah satu pengendara yang menjadi saksi mata.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Cahaya Madura Karisma terkait kejadian ini. Masyarakat mendesak agar pihak perusahaan bertanggung jawab dan sopir truk segera diamankan oleh pihak berwenang.

 

Kejadian ini kembali membuka luka lama soal minimnya pengawasan terhadap Pengemudi kendaraan berat dijalan raya serta lemahnya etika perusahaan dalam memastikan keselamatan warga sekitar.

 

Tuntutan Masyarakat:

 

Pihak PT Cahaya Madura Karisma segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.

 

Polisi mengusut pengemudi dan mempertimbangkan pasal tabrak lari dalam UU Lalu Lintas.

 

Dinas Perhubungan diminta memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat di jalur padat penduduk.

 

Penulis:EKO

Editing TB Hendy yustana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *