• Jum. Mei 16th, 2025

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menyegel Pelabuhan Jetty Telaga Bintan Jaya (TBJ), Yang Digunakan Oleh PT Hermina Jaya.

ByKorwil Korwil

Mei 6, 2025

Seperti yang sudah banyak diberitakan oleh media, pada hari Senin (05/05-2025), dimana sejumlah warga yang menamakan sebagai kelompok “Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga” menggelar aksi damai didepan Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan Syahbandar Kelas III Dabosingkep, karena Syahbandar diduga telah melakukan pembiaran terkait penggunaan “Terminal Khusus milik PT. Telaga Bintan Jaya (PT.TBJ)” yang dipergunakan oleh “PT. Hermina Jaya yang berada di Desa Tanjung Irat wilayah Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga untuk kegiatan loding bijih bauksit”.

Diantara aparatur negara yang berkompeten terhadap hal tersebut, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, sebagai institusi yang pertama merespon apa yang disampaikan masyarakat Lingga tersebut, dengan aksen secara resmi menyegel Pelabuhan Jetty Telaga Bintan Jaya (TBJ), yang digunakan oleh PT Hermina Jaya, pada hari Selasa (6/5/2025).

“Penyegelan dilakukan sekitar pukul 09.40 WIB oleh pihak PSDKP, karena adanya dugaan pelanggaran terhadap izin operasional dan aktivitas pemuatan (loading) stockfile bauksit yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelas sumber kami yang enggan dituliskan jatidirinya.

Dimintai komentarnya, Ruslan sebagai salah satu dari warga yang tergabung didalam Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga, kepada kami mengatakan, “kecepatan dari PSDKP Batam merespon keresahan masyarakat, terkait aktivitas PT Hermina Jaya di Pelabuhan Jetty TBJ yang telah menimbulkan berbagai persoalan serta mendapat sorotan tajam dari masyarakat serta sejumlah pihak, tentu kami memberikan mengapresiasi yang sebesar-besarnya”.

Berbanding terbalik, respon Ruslan tidak demikian terhadap pihak Syahbandar Kelas III Dabo Singkep, dianya (Ruslan) dengan sangat tegas mengatakan, “setelah aksi yang kami lakukan, kami juga meminta agar Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Lingga, segera mengusut tuntas kinerja Syahbandar Kelas III Dabosingkep, karena selama ini kinerja pihak mereka (Syahbandar Dabosingkep-red), kami nilai tidak transparan dan hal ini dibuktikan dengan telah terjadinya tiga kali pengapalan di lokasi jety PT. Telaga Bintan Jaya oleh PT. Hermina Jaya”.

Ketua DPD Wawasan Hukum Nusantara Lingga Mukhsin, melalui Edysam selaku Humas memberikan komentar dan mengandung pertanyaan dengan mengatakan, “selain Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan (PSDKP) Batam, apakah Syahbandar dan APH yang ada di Kabupaten Lingga tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyegelan terkait aktifitas PT. Hermina Jaya di Jety milik PT. Telaga Bintan Jaya ?”.

Lebih lanjut Edysam mengatakan, “dengan apa yang telah dilakukan oleh PSDKP Batam, kami acungkan dua jempol, dan sebaliknya, dengan kecepatan dan ketepatan bertindak PSDKP Batam ini, hendaknya dapat menjadi renungan dan intropeksi bagi pihak berkompeten dan APH didaerah Kabupaten Lingga, karena menurut kami, bahwa undang-undang itu, berlaku sama dan sebangun untuk seluruh wilayah di Republik ini”.

(Jiprizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *