• Jum. Mei 16th, 2025

Tim TEKAB 07 Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

ByKabiro Kabiro

Mei 5, 2025

Burusergap,info com-Tim TEKAB 07 Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada hari Minggu Tanggal 4 Mei 2025.Tim TEKAB 07 Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada hari Minggu Tanggal 4 Mei 2025.

Terduga pelaku berinisial A (35) warga Sepunggur Kabupaten Bungo ini dilaporkan ke Polisi oleh istrinya berinisial M (32) pada hari Minggu 27 April 2025.

 

Kejadian bermula pada saat M menelepon suaminya A agar mengantarkan uang miliknya sebesar Rp.5.000.000,- yang akan digunakan untuk biaya anak masuk ke Pondok Pesantren, karena uang tersebut adalah simpanan M, mendengar hal tersebut, A langsung mengatakan “iya, tunggulah disitu”.

 

Tidak berapa lama kemudian A kembali dengan menggunakan sepeda motor dan langsung meninju kening M dan memukuli M.

M yang berusaha melarikan diri dengan menggendong anaknya ditarik oleh A yang mengakibatkan anak M yang berusia 6 bulan terbentur ke tiang teras rumah.

 

Akibat kejadian tersebut M mengalami bengkak pada kening, leher memar bekas cekikan, tangan dan seluruh badan terasa sakit serta anak M mengalami sakit terkilir pada pinggang dan memar pada badan, kemudian M mendatangi Polres Bungo dan membuat laporan untuk pengusutan lebih lanjut.

 

Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya kejadian tersebut.

 

“Terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bungo guna untuk diproses lebih lanjut, ” Sebut AKP M. Nur. (*)

Tim TEKAB 07 Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada hari Minggu Tanggal 4 Mei 2025.

Terduga pelaku berinisial A (35) warga Sepunggur Kabupaten Bungo ini dilaporkan ke Polisi oleh istrinya berinisial M (32) pada hari Minggu 27 April 2025.

Kejadian bermula pada saat M menelepon suaminya A agar mengantarkan uang miliknya sebesar Rp.5.000.000,- yang akan digunakan untuk biaya anak masuk ke Pondok Pesantren, karena uang tersebut adalah simpanan M, mendengar hal tersebut, A langsung mengatakan “iya, tunggulah disitu”.

Tidak berapa lama kemudian A kembali dengan menggunakan sepeda motor dan langsung meninju kening M dan memukuli M.
M yang berusaha melarikan diri dengan menggendong anaknya ditarik oleh A yang mengakibatkan anak M yang berusia 6 bulan terbentur ke tiang teras rumah.

Akibat kejadian tersebut M mengalami bengkak pada kening, leher memar bekas cekikan, tangan dan seluruh badan terasa sakit serta anak M mengalami sakit terkilir pada pinggang dan memar pada badan, kemudian M mendatangi Polres Bungo dan membuat laporan untuk pengusutan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bungo guna untuk diproses lebih lanjut, ” Sebut AKP M. Nur. (*)

(Firman kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *