• Jum. Mei 16th, 2025

Salah Seorang Tokoh Masyarakat Batam Berinisial “FI” Memberikan Informasi Berupa Penjelasan Yang Dikemas Didalam Rekaman.

ByKorwil Korwil

Mei 3, 2025

BURUSERGAPINFO.COM, KEPRI, LINGGA,http://BURUSERGAPINFO.COM

Aktifitas dugaan pengrusakan kebun kelapa milik warga di Kampung Tanjung Banon, Rempang (Batam) Propinsi Kepri yang diduga dilakukan oleh “BP Batam” pada hari Jum’at (02/05-2025).

Sumber (FI) mengetahui adanya kegiatan “pengrusakan” kebun milik warga dimaksud, pada kurang lebih pukul 09.30 WIB pagi, dan diketahui olehnya (FI) kemudian, bahwa warga pemilik kebun pada saat itu sedang melaut (Mencari ikan dilaut-red), sehingga tidak ada yang berusaha untuk mencegahnya.

Seperti yang diinformasikan oleh FI bahwa diduga BP Batam berada dibalik pengrusakan kebun kelapa warga, kegiatan tersebut mendapat banyak kecaman keras dari berbagai pihak dan menyesalkan sikap “BP Batam” yang terkesan mengedepankan arogansi dan sangat melukai masyarakat.

Salah satu yang mengungkapkan kekesalan datang dari Nukila Evanty selaku Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) dan juru bicara Persatuan Orang Melayu (POM) Batam. Nukila menegaskan bahwa, penertiban lahan warga di Tanjung Banon, yang berlangsung Jumat (02/05-2025), seharusnya dilakukan dengan meminta persetujuan atau free prior informed consent terlebih dahulu kepada warga pemilik yang sedang melaut.

“Bisa kan menunggu sampai nelayan datang dari laut, duduk tenang dahulu ?, walaupun jika terduga petugas BP Batam telah menganggap eksekusi ini sudah sesuai prosedur hukum dan administratif yang berlaku” jelas Nukila.

“Cara-cara seperti ini terkesan klaim sepihak dan seolah-olah mereka (BP.Batam) menganggap memiliki dan berhak atas tanah dan kelapa diatasnya, jadi harus hati-hati kan, karena kita negara hukum (restart). Kalau dalam hukum ada yang disebut penyerobotan tanah orang lain diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU 51/Prp/1960. Hal ini dapat terjadi akibat ketidaktahuan pemilik tanah atas peralihan hak atas tanah tersebut, baik dengan cara sah secara hukum atau dengan cara-cara yang dianggap curang”, Nukila mengingatkan.

“Penyebab lainnya karena ketidak – pedulian pemilik tanah atas tanahnya sendiri, sehingga memicu orang lain menyerobot tanah tersebut, semoga tak seperti itu kasusnya”, lanjut Nukila menjelaskan.

“Harapan saya, semua pihak beritikad baik, sehingga penyelesaian kasus-kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi, seperti mediasi, arbitrase atau konsiliasi. Kalau dengan mediasi dan konsiliasi harus menggunakan pihak ketiga yang netral untuk mencapai kesepakatan. Kalau diselesaikan secara arbitrase yaitu menunjuk arbiter, untuk diputuskan. Keputusan arbiter tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa”, demikian Nukila menutup perbincangan.

(Jiprizal)

PENERBIT TB HENDY YUSTANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *