Masih maraknya Penjualan Obat keras Golongan (G) Di Wilayah Hukum Polsek Jagakarsa dan polres Jakarta Selatan
Jakarta –http://BuruSergapinfo.com
peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer yang berkedok toko kosmetik dan pempes di wilayah hukum Polsek Jagakarsa – Polres Jakarta Selatan, seperti yang awak media temukan adanya sebuah toko yang menjual kosmetik dan pempes.ternyata mereka menjual jenis obat tramadol dan eximer.toko tersebut berada di wilayah Jagakarsa.tepatnya dipinggir jalan raya Jagakarsa.Kamis 01-05-2025
Berbagai cara yang di lakukan oleh penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan Warga sekitar khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Jagakarsa- Polres Jakarta selatan.
Ketika awak media mendatangi toko tersebut, terdapat seseorang yang sedang duduk di dalam toko yang sedang melayani pembeli obat jenis tramadol dan eximer yang termasuk obat Golongan (G)
Team Media menggali keterangan informasi dari penjaga toko yang bernisial (K).toko tersebut sudah berjalan cukup lama dan pemilik tokonya berinisial (E)
”Kita menjual obat merek tramadol dan eximer dan ini termaksud obat dalam daftar golongan (G) yang tidak boleh di perjual belikan secara bebas tanpa adanya resep dari dokter”
”Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Setelah berita ini ditayangkan team Media akan mengkonfirmasi dan minta tanggapan Kapolda Metro Jaya Dan Kapolres Jakarta selatan, Dinas Kesehatan setempat dan pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini.
(BENI)
Penerbit berita TB Hendy yustana