Bungo-Buru sergap,info.com hasil rapat kordinasi kp3 yang diadakan diruang pola bupati bungo,21/04/2025 yang dihadiri oleh pemerintah Bungo (Asisten II ) Kabid pertanian,kejaksaan, kepolisian, distributor,pengencer,petani dan tim verpal berlangsung cukup menegangkan karena dari beberapa masalah,yang timbul jelas merugikan masyarakat petani kabupaten bungo,21/04/2025.
Dilapangan laporan dari para distributor yang menjalankan penyaluran pupuk berdasarkan Permendag no.15 tahun 2013,menyatakan bahwa dibungo tersedia pupuk subsidi lebih kurang 2000 ton untuk tahun 2025,namun sampai April tahun 2025 baru terserap 4,6 % atau 70 ton dan para distributor atas permintaan pupuk Indonesia,telah menghimbau para pengencer untuk menembus dan menyalurkan pupuk kepetani yang berhak dan punya Rdkk,namun pupuk tetap tidak dapat tersalurkan ke petani kabupaten bungo.
Keluhan dari para petani yang hadir berasal dari bukit sari,yang merupakan lumbung padi kabupaten bungo menyatakan bahwa mereka kesulitan mendapatkan pupuk untuk musim tanam ini dikarenakan tidak tersedianya pupuk di kios,(pengencer) dan juga banyak petani yang belum mempunyai RDKK,petani juga mengeluh Musim tanam ini,salah mereka tidak pakai pupuk,dan mereka tidak menjamin tanaman tahun ini berasil.
Keluhan dari para pengencer yang hadir dari daerah Jujuhan Ilir, menyampaikan keluhan pada pihak kejaksaan knapa dikejar-kejar dan ada dipidana padahal dalam penyaluran pupuk bersubsidi pedoman kami Permendag no.15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi.
Pasal 29 Permendag no.15 tahun 2013,SPJB pasal 6 yang mana kalaw kami salah kami didenda dan ganti pupuk subsidi menjadi non subsidi sehingga kami jadi korban,pertanyaan kami mana fungsi kp 3 yang ditugaskan negara sebagai pengawas termasuk pihak kejaksaan jadi kami ketakutan untuk menyalurkan pupuk.
Keluhan dari para pihak tim verpal,ibuk-ibuk dari Pelepat menyampaikan keluhan kepada kejaksaan,bahwa kami tim verpal bekerja pangilan tugas yang melakukan validasi data kok bisa dikejar-kejar jaksa dan dipidana,padahal tidak tau salahnya,tidak ada arahan dan petunjuk cara kerja kami baik tim verpal dan pemerintah sehingga kami jadi korban,dan ada niat semua tim verpal sekabupaten ingin mengundurkan diri sebagai tim verpal ,tangapan dari Kabid pertanian,akan meneliti kembali RDKK yg benar.
1.apdete
2.Akan diadakan rapat khusus, tangapan dari pihak kejaksaan yang diwakili oleh pak pran, menyatakan keluhan-keluhan ini akan disampaikan kepada pimpinan ,tangapan dari asisten II kabupaten bungo akan diaktifkan dan akan diadakan kordinasi setiap 3 bulan sekali,agar kejadian ini tidak akan terulang kembali.
Kami dari media buru sergap.info telah mendatangi polres dan kejaksaan hanya ada asisten II yang bisa kami temui dan membenarkan hal-hal terjadi dalam rapat tersebut,diruang pola bupati bungo, kesimpulan kami terjadinya korban masyarakat dan tidak tersalurnya berawal tidak berfungsinya kp.3.(F)Rapat Mengenai kordinasi KP.3 Yang Dihadiri Oleh Pejabat Pemerintah, kejaksaan,kepolisian,Asisten II,Serta Distributor,dan Pengencer
Bungo-Buru sergap,info.com hasil rapat kordinasi kp3 yang diadakan diruang pola bupati bungo,21/04/2025 yang dihadiri oleh pemerintah Bungo (Asisten II ) Kabid pertanian,kejaksaan, kepolisian, distributor,pengencer,petani dan tim verpal berlangsung cukup menegangkan karena dari beberapa masalah,yang timbul jelas merugikan masyarakat petani kabupaten bungo,21/04/2025.
Dilapangan laporan dari para distributor yang menjalankan penyaluran pupuk berdasarkan Permendag no.15 tahun 2013,menyatakan bahwa dibungo tersedia pupuk subsidi lebih kurang 2000 ton untuk tahun 2025,namun sampai April tahun 2025 baru terserap 4,6 % atau 70 ton dan para distributor atas permintaan pupuk Indonesia,telah menghimbau para pengencer untuk menembus dan menyalurkan pupuk kepetani yang berhak dan punya Rdkk,namun pupuk tetap tidak dapat tersalurkan ke petani kabupaten bungo.
Keluhan dari para petani yang hadir berasal dari bukit sari,yang merupakan lumbung padi kabupaten bungo menyatakan bahwa mereka kesulitan mendapatkan pupuk untuk musim tanam ini dikarenakan tidak tersedianya pupuk di kios,(pengencer) dan juga banyak petani yang belum mempunyai RDKK,petani juga mengeluh Musim tanam ini,salah mereka tidak pakai pupuk,dan mereka tidak menjamin tanaman tahun ini berasil.
Keluhan dari para pengencer yang hadir dari daerah Jujuhan Ilir, menyampaikan keluhan pada pihak kejaksaan knapa dikejar-kejar dan ada dipidana padahal dalam penyaluran pupuk bersubsidi pedoman kami Permendag no.15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi.
Pasal 29 Permendag no.15 tahun 2013,SPJB pasal 6 yang mana kalaw kami salah kami didenda dan ganti pupuk subsidi menjadi non subsidi sehingga kami jadi korban,pertanyaan kami mana fungsi kp 3 yang ditugaskan negara sebagai pengawas termasuk pihak kejaksaan jadi kami ketakutan untuk menyalurkan pupuk.
Keluhan dari para pihak tim verpal,ibuk-ibuk dari Pelepat menyampaikan keluhan kepada kejaksaan,bahwa kami tim verpal bekerja pangilan tugas yang melakukan validasi data kok bisa dikejar-kejar jaksa dan dipidana,padahal tidak tau salahnya,tidak ada arahan dan petunjuk cara kerja kami baik tim verpal dan pemerintah sehingga kami jadi korban,dan ada niat semua tim verpal sekabupaten ingin mengundurkan diri sebagai tim verpal ,tangapan dari Kabid pertanian,akan meneliti kembali RDKK yg benar.
1.apdete
2.Akan diadakan rapat khusus, tangapan dari pihak kejaksaan yang diwakili oleh pak pran, menyatakan keluhan-keluhan ini akan disampaikan kepada pimpinan ,tangapan dari asisten II kabupaten bungo akan diaktifkan dan akan diadakan kordinasi setiap 3 bulan sekali,agar kejadian ini tidak akan terulang kembali.
Kami dari media buru sergap.info telah mendatangi polres dan kejaksaan hanya ada asisten II yang bisa kami temui dan membenarkan hal-hal terjadi dalam rapat tersebut,diruang pola bupati bungo, kesimpulan kami terjadinya korban masyarakat dan tidak tersalurnya berawal tidak berfungsinya kp.3.(F)