Diduga Korupsi Dana DAK, Kini Oknum Pejabat Disdik Rokan Hilir Terancam Jeruji Besi.
Rokan Hilir.http://BURUSERGAPINFO.COM
Menggucang Jagad Media, setelah Aparat Penegakkan di ruang Lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) di wilayah Provinsi Riau bersuara terhadap publik, tentang adanya indikasi dugaan Korupsi dalam penggunaan dana sebanyak 40 Miliar lebih, terkait penggunaan (DAK) di tahun 2023 lalu.
Alhasil, sindikat dugaan Korupsi tersebut akhirnya di sentuh hukum di ruang lingkup Kejati Riau, yang sekarang ini statusnya masih dalam proses hukum, sehingga berkemungkinan besar, oknum yang terlibat terancam jeruji besi.
Seperti yang telah di ucapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menjelaskan, bahwa” pengusutan kasus telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Pada tahap penyelidikan,untuk itu, sejumlah pihak telah diklarifikasi, dan hasilnya, ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut” Ucap Pihak Kejati Riau.
“Untuk itu, kini status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 14 April kemarin,” ujar Zikrullah, Rabu (23/4).
Menurut pandangan hukum, dari pihak Kejati Riau,saat ini tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tengah mengumpulkan alat bukti, lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pun terus berlangsung, sebagai dasar untuk penetapan tersangka dalam perkara ini” Ucap Pihak Kejati.
Dan selanjutnya, “Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Riau agar penyidikan kasus ini segera rampung,”
Demikian yang pernah di ucapkan oleh Pihak Kejati Riau, terhadap awak media, yang saat telah menjamur di kalangan Publik.
Sementara itu diketahui, bahwa proyek swakelola yang tengah diusut tersebut meliputi kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kepemerintahan daerah Pemkab Rokan Hilir, dan tentunya di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)
Atas persoalan tersebut, di ketahui, bahwa Total anggaran yang dialokasikan melalui DAK Fisik 2023 sebesar Rp40.366.863.000 untuk 41 Sekolah Dasar dengan 207 kegiatan, termasuk pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi gedung.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya sejumlah item pembelanjaan yang tidak sesuai dengan peruntukan yang disinyalir telah disalahgunakan.
Berdasarkan perkataan dari Pihak Kejati Riau yang saat ini sedang melakukan proses hukum, serta akan menetapkan tersangka dalam indikasi tersebut, maka kuat dugaan, bahwa oknum pejabat disdik Rokan Hilir yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terancam jeruji besi.
Sementara itu, terkait persoalan tersebut, publik telah melakukan konfirmasi terhadap kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir, melalui via Wattshapnya sejak beberapa waktu lalu, namun sayangnya, hingga saat ini kamis 24 April 2025, Kepala Dinas Pendidikan, Diduga Bungkam Tanpa Buru sergap info.jndi.s
PENERBIT BERITA TB HENDY YUSTANA