Burusergapinfo.com Lingga –http://BURUSERGAPINFO.COM
Menyikapi pemberitaan media mengenai hilangnya secara misterius kapal kayu bermuatan sekitar 10 ton pasir timah di wilayah Kabupaten Lingga, Dewan Pimpinan Daerah Wawasan Hukum Nusantara (DPD WHN) Lingga melalui Kepala Bidang Humas nya menyampaikan sikap tegas terkait pentingnya supremasi hukum dan transparansi penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Humas DPD WHN Lingga, Edysam, menyatakan bahwa hukum merupakan panglima tertinggi dalam sistem kenegaraan Indonesia, yang wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Pemahaman kami, bahwa hukum adalah panglima tertinggi di negara kita. Setiap warga negara sama di mata hukum, oleh karena itu tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada siapa pun. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka hal tersebut wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,” ujar Edysam dalam pernyataan tertulisnya. Rabu (23/04/2025) melalui pesan WhatsApp.
Dalam kaitannya dengan informasi dari media massa yang menyebut bahwa kapal tersebut diduga mengangkut pasir timah tanpa dokumen sah, WHN Lingga menekankan pentingnya konfirmasi dan transparansi dari instansi yang dikabarkan telah mengamankan kapal tersebut.
“Jika benar kapal tersebut telah diamankan oleh aparat di Kabupaten Lingga, maka kami mempertanyakan sejauh mana proses hukum telah berjalan. Di mana keberadaan kapal saat ini? Berapa jumlah anak buah kapal yang berada di dalamnya, dan berapa yang telah diamankan?” lanjut Edysam.
Untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, WHN Lingga mendesak agar informasi mengenai status hukum kapal dan pihak-pihak yang terlibat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Karena kasus ini telah menjadi konsumsi publik melalui pemberitaan media, maka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Lingga, diperlukan penjelasan resmi dan terbuka mengenai proses hukum dan keberadaan kapal tersebut,” tegas Edysam.
DPD WHN Lingga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. (Jiprizal)
Editing TB Hendy yustana