Polimik Lahan di Sengkang Desa Tinjul, Pihak Mengaku Pemilik Terkesan Memaksakan Kehendak
BURUSERGAPINFO.COM, LINGGA, KEPRI – Polimik tentang pengakuan status kepemilikan lahan yang terletak di Sengkang wilayah Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat diduga sangat terkesan memaksakan kehendak mengaku sebagai pemilik, hal ini diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber yang berkompeten dan layak dijadikan sumber dalam pemberitaan. Minggu 20 April 2025.
Kades Tinjul Amren saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, adapun lahan yang sekarang sedang digarap untuk perkebunan sawit yang terletak di wilayah Sengkang Desa Tinjul dan saat ini dikelola oleh koprasi merah putih desa tinjul, kecamatan singkep barat bekerjasama dengan pihak ketiga selaku pemodal diperoleh dari hasil transaksi pembelian langsung kepada istri dan anak almarhum saudara Aliong yang merupakan selaku pemilik utama lahan seluas lebih kurang 17,40 Ha.
“Lahan yang berlokasi di Sengkang desa tinjul itu sesungguhnya adalah milik almarhum bapak Aliong bang, dan lahan tersebut sudah kita beli secara langsung kepada istri dan anaknya”, ujar Amren selaku Kades Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, melalui via telpon WhatsApp nya pada Kamis malam 17 April 2025
Amren menjelaskan, untuk saudara kita atas nama Sudirman yang saat ini mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya, hal ini sepengetahuan kami beliau membeli dan melakukan transaksi pembayaran kepada saudara almarhum Cameng yang merupakan pihak diberi amanah oleh pemilik utama bapak almarhum Aliong sebagai pihak yang mengetahui lahannya.
“Bapak almarhum Cameng itu bukan pemilik lahan sesungguhnya bang, seperti apa yang di klaim oleh saudara Sudirman yang menurut pengakuannya telah melakukan transaksi pembayaran jual beli dan memiliki atas lahan tersebut”, jelas Amren.
Persoalan lahan ini menurut kami sudah jelas hak atas kepemilikannya bang, dan kami juga melakukan transaksi pembayaran jual beli disertakan dokumen berupa surat ‘DJAWATAN AGRARIA’ Kutipan dari Surat Keputusan Kepala Agraria Daerah Kepulauan Riau tentang Pemberian Hak Pakai yang diterbitkan oleh Kepala Agraria Kepulauan Riau Tahun 1962. Selain itu juga persoalan lahan ini beberapa waktu lalu, tepatnya pada bulan Pebruari 2025, sudah dilakukan mediasi pihak kepolisian yang dalam hal ini Polsek Singkep Barat dan terkait hak atas kepemilikan serta arsip dokumen lahan tersebut sudah diperlihatkan secara langsung kepada pihak Polsek Singkep Barat”, ungkap Amren.
Tidak hanya itu, Amren juga menjelaskan, demi menjaga terjalin tali silaturrahmi persaudaraan sesama kami juga sudah menawarkan niat baik kami untuk membayar uang ganti kepada saudara sudik dengan nominal sebesar 25 juta rupiah. Hal ini kami lakukan dikarenakan mengingat bahwa berdasarkan pengakuan saudara Sudirman Ia sudah menghabiskan uang melakukan transaksi pembelian meski menurut kami kepada pihak yang tidak tepat, bukan selaku pemilik sah atas lahan tersebut.
Namun amat disayangkan itikad baik kami di tolak dikarenakan saudara Sudirman keberatan dengan angka nominal 25 juta kami tawarkan, dan bersi keras minta sebesar 50 juta rupiah. Dan itu yang tidak kami sanggupi untuk menunaikan kemauan dan tuntutannya, sehingga terjadilah hal yang dianggap konflik tidak ada kesepakatan hingga kini”, ujar Amren.
Untuk perkara, katakan lah ini menjadi sengketa menurut pihak saudara Sudirman itu, namun polimik ini sudah dilakukan mediasi oleh pihak aparat kepolisian yang dalam hal ini Polsek Singkep Barat dan kami selaku pihak Desa Tinjul sudah menjelaskan secara detail mulai dari siapa pemilik lahan sah sebelumnya hingga menunjukkan bukti-bukti dokumen yang diterbitkan oleh ‘DJAWATAN AGRARIA INSPEKSI RIAU’ Kantor Agraria Daerah Kepulauan Riau Tanjung Pinang. Dan kami selaku pihak Desa Tinjul yang bergerak dibawah naungan Koprasi Merah Putih sudah juga berkoordinasi dengan pihak Badan Pertahanan terkait persoalan keapsahan dan keligalitasan Dokumen ‘DJAWATAN AGRARIA’ Tersebut”, jelas Amren panjang lebar.
Menanggapi informasi yang dipaparkan oleh Amren selaku Kades Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Tim awak media bersama Ketua Ormas Gagal Hitam dan Ketua LSM Panglima langsung melakukan Silaturahmi ke Polsek Singkep Barat guna melakukan konfirmasi dan Kapolsek Singkep Barat IPTU Hendri Gunawan yang pada saat itu didampingi Kanit Intel Polsek Singkep Barat Rusdian membenarkan bahwa telah dilakukan mediasi.
“Benar bang kami sudah melakukan mediasi beberapa waktu lalu kepada kedua belah pihak, mediasi ini juga kami lakukan atas permintaan Pak Kades kepada untuk bisa menjembatani sebagai penengah persoalan lahan tersebut, dan itu semua kami dari pihak Polsek Singkep Barat sudah melakukan sesuai prosedur. Dan terkait laporan yang disampaikan oleh pihak Sudirman juga sudah kami terima dan sedang dalam tahap kelengkapan berkas untuk di limpahkan selanjutnya”, terang IPTU Hendri Gunawan selaku Kapolsek Singkep Barat
Disinggung terkait apakah sebelumnya ada pemberitahuan secara tulisan dan atau secara resmi ke pihak kepolisian tentang wacana akan melakukan kegiatan Orasi di wilayah lahan perkebunan sawit Desa Tinjul yang terkesan agak sedikit anarkis dan arogansi dengan membawa Senjata tajam (Sajam) yang dilakukan oleh pihak yang disebutkan sebagai penerima kuasa atas persoalan lahan tersebut, Kapolsek Singkep Barat IPTU Hendri Gunawan mengatakan, “Kalau secara resmi berbentuk tulisan pihak yang menggelar orasi tidak ada, hanya pemberitahuan secara lisan melalui via telpon WhatsApp ke anggota kita saja bang bahwa akan melakukan gelar orasi”, pungkas Kapolsek. Kamis sekira pukul 16.00 WIB bertempat di ruang utama Kantor Polsek Singkep Barat. (Tiem)JIPRIZAL