• Jum. Mei 16th, 2025

Keluhan warga desa kembang tinggi, perihal Bantuan Lansung Tunai BLT 2023 dan 2024 menuai kritik pedas.

Keluhan warga desa kembang tinggi, perihal Bantuan Lansung Tunai BLT 2023 dan 2024 menuai kritik pedas.

Oku selatan, 06/04 _ http://Burusergapinfo.com
Cerita warga desa kembang tinggi yang tinggal di salah satu dusun ini menceritakan kepada awak media perihal bantuan pemerintah terhadap melalui Bantuan Lansung Tunai (BLT) tahun 2023
Keluhan perihal haknya yang selayaknya ia Terima saat itu masih menjadi misteri,
Bagaimana tidak pengakuan seorang petani yang hidup dari upahan ini menceritakan bagaimana harapan itu hilang sesaat
Hak yang seharusnya ia dapat untuk menopang ekonominya harus menelan pil pahit
Diceritakan oleh narasumber bahwa ia tidak mendapatkan haknya pasca awal pergantian kades terpilih kembang tinggi imam mustangin menjabat tahap ketiga dan tahap ke empat masing masing masing @Rp. 900.000 x 2 tahap : Rp. 1.800.000,-
“Saat itu kami sangat membutuhkan sekali untuk biaya hidup, namun entah mengapa saat kades imam mustangin hak kami yang seharusnya menerima sejumlah Rp. 1.800.000- itu tidak kami Terima lagi” kenangnya menceritakan kepada para awak media
Tidak jauh berbeda dengan warga dusun sebelahnya, petani yang namanya enggan di sebutkan ini menjelaskan bahwa BLT tahun 2024 ia hanya menerima satu tahap saja sebesar Rp. 1.800.000, yakni tahap pertama dan untuk tahap kedua ia tidak menerima sama sekali.
Mendapati hal tsb awak media mencoba mengkonfirmaskan kepada kades imam mustangin.
“untuk tahun 2023 pembagian sebanyak tiga kali apa empat kalinya saya lupa” Singkat imam mustangin menjawab perihal kekurangan penerimaan hak warga atas bantuan langsung BLT tunai tsb.
Namun anehnya lagi saat pewarta menanyakan pembagian BLT ditahun 2024 seperti keluhan warganya diatas, sang kades diam tak bergumam.
Pemerintah pusat dalam hal ini secara tegas menyampaikan atas sangsi hukum atas penyelewengan bantuan untuk warga yang dikategorikan dalam kondisi kurang mampu.
Berikut Sanksi hukum jika terdapat korupsi atas penyelewengan penyaluran dana bantuan langsung tunai ;
– Pidana penjara: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi dana BLT dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
– Denda: Selain pidana penjara, pelaku korupsi dana BLT juga dapat diancam dengan denda yang besarnya dapat mencapai Rp1 miliar.
– Pengembalian kerugian negara : Pelaku korupsi dana BLT juga dapat diwajibkan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut.
(tim)

Editing TB Hendy yustana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *