• Jum. Mei 16th, 2025

Kasus Berakhir Di Meja PPA Polres Gowa,Ibu Mertua Korban Pemerkosaan Keberatan 

Gowabuserinfo – Kasus pemerkosaan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa dihentikan penyidikannya setelah adanya kesepakatan damai. Korban pemerkosaan diketahui berinisial DS, sementara pelaku terlapor berinisial BB, yang merupakan mertua tiri korban.

Kasus ini terjadi pada Januari 2025 di Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Gowa. Korban melaporkan tindakan tersebut ke Mapolres Gowa. Namun, seiring berjalannya waktu, kasus ini berakhir damai di Unit PPA Polres Gowa, sehingga penyidikannya dihentikan. Keputusan damai ini menuai keberatan dari ibu mertua korban, Jumalang.

Jumalang, yang merupakan istri pelaku dari pernikahan kedua, mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) agar kesepakatan damai tersebut dibatalkan. Korban DS adalah menantu Jumalang, istri dari anaknya dengan suami pertama.

“Suami saya memperkosa menantuku. Sudah didamaikan. Anakku itu laki-laki, terus ini perempuan menantuku. Ini pelaku suami keduaku,” ujar Jumalang saat mengadu ke Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu.

Jumalang berharap agar aduannya dapat ditindaklanjuti sehingga pelaku bisa kembali diproses hukum. “Saya mohon agar dibantu hingga selesai dan setuntas-tuntasnya agar saya bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya untuk hal tersebut di atas, di tingkat kantor penegak hukum manapun,” harap Jumalang.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu, Syafriadi Djaenaf, menilai bahwa langkah damai yang diambil oleh PPA Polres Gowa dan penghentian penyidikan terhadap pelaku adalah tindakan yang keliru.

“Delik biasa, proses hukum tetap akan berjalan meskipun ada perdamaian, karena tindak pidana tersebut dianggap merugikan kepentingan umum,” ungkap Syafriadi Djaenaf.

Ia menambahkan bahwa meskipun kesepakatan damai dapat menjadi pertimbangan hakim, hal ini tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum pelaku, terutama jika tindak pidana yang dilakukan bersifat serius atau melibatkan kepentingan umum.

“Pengadilan akan tetap mengevaluasi bukti dan fakta secara menyeluruh sebelum memberikan putusan,” tegas Syafriadi Djaenaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *