• Sen. Mei 12th, 2025

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Kepala Sekolah SMKN 4 Padangsidimpuan Bungkam Saat Dikonfirmasi

Padangsidimpuan//  Buserinfo.id

Berbagai cara yang dilakukan mengakali anggaran pendidikan, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengalir ke sekolah-sekolah penerima program BOS. Demikian halnya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS yang dilakukan oleh Kepala sekolah (Kepsek) SMKN 4 Padangsidimpuan Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara yang tidak menanggapi konfirmasi dari Team Aliansi LSM-PERS.
Selasa(18/3/2025)

Adapun hal yang dikonfirmasi diantaranya:

Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023
Tahap I
Jlh dana yang diterima : Rp 400.160.000
Jumlah Siswa Penerima: 488
Tanggal Pencairan: 17 April 2023

Rincian Penggunaan
1. penerimaan Peserta Didik baru
Rp 7.581.000
2. pengembangan perpustakaan
Rp 70.400.000
3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 16.800.000
4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp 600.000
5. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 71.583.000
6. langganan daya dan jasa
Rp 22.050.000
7. pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 85.324.000
8. pembayaran honor Rp 25.970.000
9. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian
dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 36.090.000
10. pembayaran honor Rp 57.600.000

Total Dana
Rp 393.998.000

Tahap II
Jlh dana yang diterima : Rp 400.160.000
Jumlah Siswa Penerima: 488
Tanggal Pencairan: 25 Juli 2023

Rincian Penggunaan
1. pengembangan perpustakaan
Rp 17.740.000
2. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 23.375.000
3. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp 5.580.000
4. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 93.977.000
5. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.678.000
6. langganan daya dan jasaRp22.050.000
7. pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 92.157.000
8. penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 88.060.000
9. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 3.008.000
10. pembayaran honor Rp 57.600.000

Total Dana
Rp 406.225.000

Dari informasi yang dihimpun dan hasil investigasi di lapangan, beberapa item kegiatan tersebut terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan , seperti halnya :
1. Biaya Penerimaa Siswa baru yang absurd
2. Biaya pengembangan perpustakaan tahap I&II yang sangat fantastik namun tidak ada yang berubah didalamnya
3. Biaya langganan dan jasa tahap I&II juga sangat tidak masuk diakal
4. Penyediaan alat multimedia pembelajaran, hal ini juga setiap tahunnya di anggarkan namun alatnya masih itu itu saja
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana tahap I&II biayanya yang sangat menarik perhatian.

Dari analisa team, dana anggaran yang setiap tahunnya mengalir kesekolah seharusnya sarana dan prasarana sekolah sudah memenuhi standard pendidikan namun hal ini tidak kita temukan di SMKN 4 Padangsidimpuan, bahkan lebih ironisnya lagi sekolah ini ibarat gudang tumpukan sampah. Semua laporan pertanggungjawaban mereka terkesan itu – itu saja namun tidak ada yang berubah dan tidak ada yang bertambah dan bisa kita menilai adanya dugaan rekayasa dalam laporan keuangan tersebut.Dan kalau kita kaji dari mutu pendidikan yang diciptakan oleh sekolah belum ada siswa/i yang handal bila kita bandingkan dengan sekolah yang sudah maju pesat.

Hal ini tentunya disebabkan kurangnya pengawasan dan perhatian dari dinas pendidikan terkait, sehingga memberikan ruang kesempatan kepada oknum kepala sekolah memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi.

Jelas hal ini bertentangan dengan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 pasal 1 ayat 2 tentang Juknis dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonal bagi satuan pendidikan.Masih mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti Penerapan sanksi hukum.

Ditambahkan , Dalam waktu dekat kita akan berkordinasi dan melaporkan hal ini kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian dan kejaksaan.”ujarnya.

Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Padangsidimpuan saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapnya tidak ada tanggapan hingga berita ini di naikkan.(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *