• Kam. Mei 15th, 2025

Kasat lantas polres pinrang Klarifikasi Terkait Isu Keluarkan Motor Pembalap liar”Itu Tidak Benar

PINRANG.BUSERINFO.com- Kasat Lantas Polres Pinrang Iptu  Saripuddin, S.H.,M.H memberikan klarifikasinya terkait isu yang beredar di media sosial mengenai Kendaraan Balap Liar (BALI) yang diamankan dan dikeluarkannya.

Dalam Klarifikasinya,Iptu Saripuddin menyebutkan bahwa kendaraan yang di serahkan kepada pemiliknya adalah kendaraan penonton pada saat balap liar yang di amankan di Tkp Awan-awan kecamatan Watang Sawitto dan simpang Lima kota Pinrang”ucapnya

Menurutnya,sepeda motor tersebut telah di tindak sesuai degan peraturan yang ada sebagaimana yang di maksud dalam Undang – undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan melalui Penindakan berupa tilang,kata Kasat Lantas Polres Pinrang Iptu Saripuddin melalui Via WhatsApp kepada media ini,Minggu,16 Maret 2025

Kata dia, bahwa tembang pilih itu sebenarnya keliru,dimana kita harus bedakan antara pelaku balap liar atau jokinya dengan yang hanya lewat singgah menonton balap liar tidak masuk akal itu tidak memberikan rasa keadilan”ucap Iptu Saripuddin

“Mengapa demikian, lanjutnya,saya jelasnya ya, ada beberapa pemilik kendaraan yang di amankan kendaraanya datang menghadap kepada saya serta menyampaikan bahwa kendaraan saya ikut diamankan pak sedangkan saya ini hanya pulang dari nonton patrol, kemudian singgah karena melihat ada ramai-ramai dilokasi itu pak”

“Dan adapula masyarakat pulang sehabis membeli makanan sahur berupa nasi kuning, ada juga petani baru pulang dari mengaliri air sawahnya, mereka singgah karena melihat ada orang ramai-ramai dan merekapun  singgah untuk nonton balapan dan terjaring operasi penertiban balap liar.

Lebih lanjut dia menjelaskan,sepeda motor penonton yang sudah diserahkan ke pemiliknya itu sudah melalui proses pembayaran denda tilang melalui briva atau rekening penampung yang telah di tunjuk oleh negara untuk di masukkan ke Kas negara dan membawa bukti pembayarannya serta telah melengkapi kelengkapan kendaraannya masing masing,

“Adapun sepeda motor yang terlibat balap liar masih di amankan di Sat lantas polres pinrang,ujarnya

Dan belum dilepas karena akan diproses sesuai dengan pasal 115  huruf b dan pasal 297 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan pasal 503 angka 1 Kitab undang undang Hukum Pidana.jelasnya

“Kami aparat kepolisian yang akan selalu mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat,kalau kita tidak bisa bantu masyarakat minimal janganlah bikin sulit masyarakat

Apalagi kendaraanya pasti mau di gunakan untuk bekerja cari rejeki apalagi dalam waktu dekat ini kita akan merayakan har lebaran nantinya kasian kalau tidak ada kendaraan yang gunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga”pungkasnya

Penulis @R

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *