• Rab. Mei 21st, 2025

Tim wartawanburu sergap info mendatangi sekolahan SD negeri1)suka marga kecamatan BPR Ranau tengah

OKU SELATAN/SUMATRA SELATAN,
Burus sergap info

Tim wartawanburu sergap info mendatangi sekolahan SD negeri1)suka marga kecamatan BPR Ranau tengah

Kamis 13 3 2004
Jam,10 ,

Di mana tim buru sergap inpo mengecek jumbelah siswa yg ada
Di SD BPR Ranau tengah

Dan yg jadi pertanyaan kami ada oknum ibuguru
Yg mengghalang halani tugas kami

Dan dia dengan lantang berbicara sambil menutup pintu itu bukan urusan kalian itu urusan kepala dinas

Kata oknum ibuguru yg ada di SD suka marga KECAMATAN
BPR RANAU TENGH

Dan di duga kuat ada pengelembungan siswa di SD tersebut

 

Peraturan Pemerintah Melalui Permendikbud Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Juknis Bos Yang Dialokasikan Pemerintah Pusat Melalui Mentri Pendidikan, Pemerintah Menganggarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah, (BOS)

Penggunaanya diatur Juknis dan Juklat Dana Bos Dengan Secara Reguler dan Penggunaan nya Secara Transfaran Melibatkan Komite Sekolah Dewan guru , Sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik.

Tertuang di Juknis Bos di Bab lV Penggunaan Dana Bos di Sekolah Harus di Dasarkan Pada Kesepakatan dan Keputusan Bersama Antara Tim Manajemen Bos Sekolah Dewan Guru dan Komite Sekolah Dalam Penyusunan RKAS / RAPBS Hasil Kesepakatan Tersebut Harus di Tuangkan Secara Tertulis Dalam Bentuk Berita Acara Rapat Yang Dilampirkan Tanda Tangan Seluruh Peserta Rapat Yang Hadir,

Namun Dana Bos Perlu di Pertanyakan Atau Diusut Oleh Kejaksaan dan BPK(Badan Pemeriksaan Keuangan ) SD suka margakecamatan kecamatan BPR Ranau tengah Dugaan Penggunaan Dana Bos Tidak Sesuai Juknis dan Juklat Dana Bos Juga Tidak Transfaran,

Tidak Tertutup Kemungkinan Dana Bos Disalah Gunakan Kepala Sekolah dan kepala Sekolah di Duga Korupsi, Sesuai Data Yang ada Beberapa Kegiatan Penggunaan memiliharan Saranan dan perasatanan6,440,000 kependidikan Bos Pengembangan sebesar
Dana perpustakan Rp, 23971,000 Anggaran Untuk Tahun 2024 ini Sangat Taktis ada Markup

Berdasarkan data laporan dana Bos tahun 2024 adanya beberapa komponen kegiatan yang diduga berbanding terbalik dengan realisasi pelaksanaan di sekolah sehingga memunculkan Dugaan Bahwa kepala sekolah diduga Tidak Efisien dan efektif Dalam penggunaan dana bos.
Bh
Hal ini diminta kejaksaan Agar Mengusut Penggunaan Dana Bos tersebut. (Barak nyus)

Berwarta (rRUDI LAYAU)

Penerbit Berita TB Hendy yustana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *