
PINRANG.BUSERINFO.com- Dihari Ke 4 puasa Ramadhan 1446H/2025 H, Personil Satreskrim Polres Pinrang dalam gelar razia cipta kondisi
berhasil menyita ratusan Miras di Wilayah Kecamatan Suppa,Senin,3 Maret 2025 Dini Hari
Adapun Jenis minuman keras (Miras) seperti,138 botol bir merek bintang dan 57 bir Hitam merek angker
Barang minuman keras (Miras) disita personil Satreskrim di Cafe Balikajange,Desa Watampulu, Kecamatan Suppa, kabupaten Pinrang
Berdasarkan informasi yang diterima media, Personil Satreskrim Polres Pinrang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Andi Reza Pahlawan
Dalam wawancaranya ,Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Andi Reza Pahlawan mengatakan kami mengamankan minuman keras sejenis Bir sebanyak 195 botol di sebuah cafe di kecamatan Suppa,kata Kasat Reskrim
” Kami akan memberantas peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama bulan puasa “tambahnya
“Semoga Masyarakat warga Pinrang khususnya,dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman tanpa ada gangguan Kamtibmas”ujarnya
Hal senada diungkapkan Kabag Ops Polres Pinrang KOMPOL Muhammad Yusuf Badu mengatakan,sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilakukan operasi terbukti tidak memiliki surat izin operasional maupun izin penjualan miras.
“Seluruh barang bukti minuman keras tersebut, tetap dibuatkan berita acara penyitaan.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban minuman keras atau miras ini selain dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci ramadhan, juga menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat dan memicu tindak kriminalitas
Penulis:@RD