• Jum. Mei 16th, 2025

Tangkap & penjarakan pelaku pengancam wartawan

Tangkap & penjarakan pelaku pengancam wartawan,dalam incaran sosok ini maling Seng diwaktu larut malam milik pt BTL gunakan mobil rental grand Max.

kalimantan barat-

http://BURUSERGAPINFO.COM

Sekayam/Kalbar, pontianak

Rabu, 26 February 2025

 

 

Mobil rental “grand max” mengantar material di area lokasi per’usahaan yg sedang ada pembuatan rumah baru utk bagi karyawan namun pelaku mengejar mobil yg sedang mengantar material itu sambil runding dgn sopir utk mengangkut kayu kosen di rumah mess perusahaan utk dibawah hantar ke rumah kontrakan pelaku & sempat mengambil gulungan Seng milik fasilitas perusahaan PT bumi Tata Lestari utk menyembunyikan dibawah tumpukan celah kayu kosen & sempat Juga divideo tetapi diluar rumah gelap jadi buram dalam saat itu pun sopir rental datang mengetuk pintu di waktu pukul jam 1 (Satu) larut tengah malam menanyakan dimana di rumah orang yg janji utk angkut kayu kosen_Nya,

Namun ku tunjukan di sebelah samping rumah_ku ini.

 

Dengan demikian imbas_Nya inizial pelaku bernama SURATMAN ini mencemarkan & sempat mengancam sempat mendengar & melihat_Nya ngobrol dgn sesama pekerja diteras rumah tetangga.

 

Dengan dugaan natap pembicaran pelaku menunjuk arahrumah-ku sambil seram menggelengkan kepala menjelekan aku kekayaan Tak Sama seperti_Nya,

Keesokan Hari ku sengaja tanyakan tetangga yg duduk dgn pelaku, namun Juga tetangga itu tdk jelas menceritakan semua kepada ku, Hari semakin memanas & menancing amarah namun Tak Ada respon dengan usikan itu.

 

Sumber dari pencemaran & mengancamku sebab tidak disanjung dengan memberitahukan mengenai kekayaan yg dia miliki, krn menggadaikan sertifikat & membeli rumah harga 100 juta serta bisa kredit motor bekas menjual kembali, sebab aku pembicaraan dia Tak ku hiraukan cuek dgn pembicaraan_Nya.

 

Demikian inizial pelaku pengancam & mencemarkan nama-ku sebagai wartawan dengan status pelaku sebagai pekerja perawatan yg berkedudukan di perumahan PT bumi Tata lestari, dengan laporan kepada pihak perusahaan dalam pencurian Seng yg di ambil tanpa izin pemberitahuan pihak managemen pelaku harus dikeluarkan dari perusahaan tanpa hormat didapat melanggar undang2 SOP perusahaan & apabilah pelaku dibiarkan tanpa Ada jera maka akan Ada pengikut jejak Juga seperti ini.

 

Pencemaran nama baik dapat tercantum dengan UU pasal 310 ayat(1) KUHP pelaku diancam pidana penjara paling Lama 9 bulan atau pidana denda paling uang senilai sebanyak Rp 4,5 juta.

 

Ancaman sesuai pasal 29 UU/1 2024 dengan pidana penjara 10 tahun, tindakan pidana pengancaman di atur dalam pasal 336 KUHP Lama & pasal 449 UU 1/2023 tentang KUHP baru pasal 336,KUHP Lama tentang tindak pidana pengancaman pasal 449 UU 1/2023 tentang pelaku dapat di pidana penjara paling Lama 3 tahun atau denda senilai uang paling banyak dalam kategori IV, yaitu 200 juta.

 

Dengan ada_Nya laporan ini pelaku terkait dalam aktivitas tak sesuai dengan maksimal waktu yg ditentukan dari perusahaan walaupun ditegas,tetap ter’ulang lagi.

 

Perihal pemberitaan ini di ketahui….

 

Buru serGap info, Com

Reporter kalbar:

S. MANUEL

Penerbit berita : TB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *