Jakarta |http://Burusergapinfo.com
Sebuah toko berkedok kosmetik di Jl. Moch kaffi 1 No 2A RT 01 RW 6 kelurahan Ciganjur kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan , diduga menjual obat-obatan ilegal daftar G secara bebas.
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi pada 18 Februari 2025, toko tersebut diketahui menjual berbagai jenis obat obatan keras tanpa resep dokter.
Penjaga toko yang tidak mau menyebutkan namanya telah mengakui bahwa toko tersebut memang benar menjual obat obatan dengan golongan G
Ketika tim awak media berada di toko tersebut penjaga toko telah menyambung kan untuk berkomunikasi dengan pengurus toko dan beliau mengakui juga bahwa toko tersebut menjual obat -obatan tersebut, Selasa pukul 18.30 WIB.
Obat-obatan daftar G yang dijual di toko tersebut antara lain Tramadol, Thriex, dan Eximer.
Padahal, obat-obatan tersebut termasuk kategori obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
*Bahaya Obat Ilegal Daftar G*
Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat, terutama remaja dan pelajar. Dampak negatif dari penyalahgunaan obat ini meliputi:
• Kecanduan berat yang memengaruhi kesehatan mental dan fisik.
• Kerusakan otak hingga risiko serangan jantung yang dapat berujung pada kematian.
• Merusak masa depan generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Situasi ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama kalangan pelajar yang rentan terjerumus ke dalam penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
*Sanksi Hukum Jelas*
Peredaran obat ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Dalam Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 disebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum masih belum memberikan tanggapan terkait langkah yang akan diambil terhadap kasus ini.
Masyarakat berharap Polres Jakarta Selatan segera bertindak tegas untuk menindak peredaran obat ilegal yang semakin meresahkan. Kasus ini menjadi ujian dalam menegakkan hukum dan melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang.
_*Pewarta : Beny*_
Penulis Berita TB Hendy yustana