MARAKNYA PENJUAL OBAT KERAS GOLONGAN (G) TRAMADOL dan EXIMER YANG BERKEDOK COUNTER PULSA DI WILAYAH HUKUM POLRES JAKARTA SELATAN KHUSUSNYA POLSEK TEBET
Jakarta | Buserinfo -Diduga Toko tramadol berkedok Kosmetik tidak tersentuh APH wilayah Hukum Polsek Pasar Minggu tepatnya di Jalan Bukit Duri Selatan RT 07 RW 3 No 44, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet ,
Jakarta Selatan Sabtu (15/2/2025)
Meski peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polres Jakarta Selatan, nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas berkedok toko counter pulsa di Wilayah Hukum Polsek Tebet
Terpantau awak media sebuah toko berkedok counter pulsa yang diduga tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di wilayah Tebet
Hal itu dibenarkan juga oleh penjaga toko yang enggan di sebut namanya kepada wartawan buser info terkini bahwa toko tersebut memang kedapatan menjual obat keras berjenis Tramadol
Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Tebet, Polres Jakarta Selatan harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan G di Wilayah Jakarta Selatan.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Lebih lanjut ia mengatakan bagi para penjual obat golongan G dapat dipidana dengan dengan seberatnya, lantaran merusak generasi muda khususnya di wilayah Jakarta Selatan
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Pewarta : Beny
penerbit berita tb hendy yustana