• Rab. Mei 21st, 2025

*MARAKNYA PENJUAL OBAT TRAMADOL dan EXIMER BERKEDOK KOSMETIK DI WILAYAH HUKUM POLRES JAKARTA SELATAN KHUSUSNYA POLSEK PASAR MINGGU*

*MARAKNYA PENJUAL OBAT TRAMADOL dan EXIMER BERKEDOK KOSMETIK DI WILAYAH HUKUM POLRES JAKARTA SELATAN KHUSUSNYA POLSEK PASAR MINGGU*

http://Burusergapinfo.com

Jakarta | Buserinfo -Diduga Toko tramadol berkedok Kosmetik tidak tersentuh APH wilayah Hukum Polsek Pasar Minggu tepatnya di Jalan Raya Ragunan RT 04 RW 5, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Jakarta Selatan senin(10/2/2025)

 

Meski peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polres Jakarta Selatan, nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas berkedok warung kosmetik di Wilayah Hukum Polsek Pasar Minggu

 

Terpantau awak media sebuah toko kosmetik yang diduga tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di wilayah Pasar Minggu

 

Hal itu dibenarkan juga oleh penjaga toko yang enggan di sebut namanya kepada wartawan buser info terkini bahwa toko tersebut kedapatan menjual Tramadol di wilayah setempat khususnya di Jalan Raya Ragunan RT 04 RW 5, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

 

Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Keramat Jati, Polres Jakarta Timur harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan G di Wilayah Jakarta Selatan.

 

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

 

Lebih lanjut ia mengatakan bagi para penjual obat golongan G dapat dipidana dengan dengan seberatnya, lantaran merusak generasi muda khususnya di wilayah Jakarta Selatan

 

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

 

_Pewarta : Beny_

Editing TB Hendy yustana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *