• Rab. Mei 21st, 2025

Diduga Oknum Anggota Polres Metro Jakarta Utara Langgar Kode Etik

http://Burusergapinfo.com – Jakarta Utara – Promoter merupakan sebuah singkatan yang melambangkan prioritas Kepolisian Republik Indonesia, yakni “Profesional, Modern, dan Terpercaya”, Selasa (04/02/2025).

Salah satu tugas anggota yaitu Polisi wajib menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) KUHAP.
Tetapi sangat tidak profesional, bahwa adanya oknum anggota kepolisian di Polres Metro Jakarta Utara Polda Metro Jaya telah menerima dan memproses sebuah LP yang salah subjek.
“Dimana subjek LP nya itu bukan seorang masyarakat biasa tetapi seorang Advokat yang sedang melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Surat Kuasa dan Surat Tugas dari Kliennya,” katanya.
Menurut UU No.18/2003, Pasal 16 yang telah dimaknai oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesi nya dengan i’tikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalan maupun di luar sidang pengadilan.
Atas tindakan oknum anggota kepolisian tersebut, maka seorang Advokat itu merasa dipermalukan dan sangat direndahkan atau tidak dihargai profesinya sebagai advokat, karena yang berhak memeriksa dan mengadili kode etik seorang Advokat apabila melakukan pelanggaran adalah kewenangan Dewan Kehormatan Advokat, bukan serta merta langsung di buat kan LP oleh oknum kepolisian, tanpa konfirmasi ke Organisasi Advokat (OA) sebelumnya, sehingga laporan polisi itu di anggap batal demi hukum.
“Atas dasar kejadian di atas, Advokat yang merasa direndahkan, dipermalukan dan tidak dihargai profesinya itu melaporkan oknum anggota kepolisian berinisial “P” tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dengan membuat Laporan Pengaduan,” tegasnya.
Kantor Propam Polda Metro Jaya
Meminta kepada Propam Polda Metro Jaya untuk langsung memproses Laporan Pengaduan Advokat tersebut dan mengambil sikap serta tindakan tegas terhadap Oknum Anggota Kepolisian Jakarta Utara berinisial “P”sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sangsi pelanggaran kode etik kepolisian, yang di atur dalam peraturan Kepala Kepolisian (perkap) No.14 tahun 2011 dan Perpolri No.7 tahun 2022. Sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia,” Pungkasnya. (SANDI/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *