• Sen. Mei 12th, 2025

Tergiur dengan dana desa yang mengkilap mantan kepala desa bamadu resmi menjadi tersangka koropsi

Sampit-Rabu 5 Pebruari 2025

Sampit-Mantan kepala desa yang ber inisial RS yang dulu nya menjabat pada tahun 2017-2018 di salah satu desa bamadu kec pulau Hanaut kabupaten Kotawaringin Timur telah resmi di tetap kan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korporasi dana APBDES di polres Kotim,Rabu 5 Pebruari 2025

RS yang dulu nya selaku kepala desa bamadu,memiliki kewenang penuh baik dalam pengeluaran dana maupun pemasukan dana Desa,Semasa Diri nya menjabat sebagai kepala desa,ada beberapa temuan temuan dan dana APBDES yang keluar itu fiktif,di temukan beberapa penerimaan/ pengeluaran yang tidak di dukung bukti bukti yang Syah.

Temuan itu di dapat kan dalam pengeluaran fiktif pada tahun 2017 silam,Saudara RS menetap kan dana APBDES tersebut sebesar 1.380.119.755 Rp,nilai yang begitu sangat pantastis yang hingga menjadi sorotan publik.

Mantan kepala desa RS yang menjabat pada periode 2017 hingga 2018 lalu,diduga tidak mengikuti peraturan dalam pengelolaan keuangan desa yang sumber dana nya dari APBDES,dan iya selaku kepala desa bamadu diduga melanggar Permandagri 113 tahun 2014 tetang pedoman dalam pengelolaan dana desa juga peraturan bupati Kotim no 10 tahun 2015.

RS yang sudah di tetap kan menjadi tersangkanya koropsi ABPDES tersebut,jelas melakukan penyelewengan/penyalah gunaan dana ABDES desa bamadu kec pulau Hanaut kabupaten Kotawaringin Timur.pada periode 2017-2018 dan dana tersebut merupakan untuk kepentingan diri pribadi.

AKBP Rizki Maulana Z,selaku Kapolres Kotim menyampai kan,dana yang di temukan fiktif tersebut,benar ada nya setelah anggota nya ber kerja keras melakukan penyidikan terhadap RS,dan benar saja dana tersebut keluar tanpa ada bukti yang jelas untuk kepentingan RS pribadi.ungkap nya Rabu 5 Pebruari 2025

Akan tetapi dana anggaran yang di keluar kan RS tersebut,sudah di cair kan serta di ambil ke salah satu rek kas desa oleh Dani,dan dana nya diambil dan pergunakan RS,atas perbuatan penyalah gunaan dana tersebut dan telah di istimasi kan kerugian ke uangan negara senilai 387.886.972 Rp.pungkas nya.

koperwil-HJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *