• Sen. Mei 12th, 2025

.Muman Dt.Panduko Rajo dengan lantang mengatakan bahwa PT. Sukses Jaya Wood telah menyalahi aturan Perundang-undangan.*

H.Muman Dt.Panduko Rajo dengan lantang mengatakan bahwa PT. Sukses Jaya Wood telah menyalahi aturan Perundang-undangan.*

Pesisir Selatan,Sumatera Barat// http://Burusergapinfo.com

Nagari Silaut,Pesisir Selatan 29 Januari 2025
H.Muman Dt.Panduko Rajo seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan ketua Kerapatan Adat Nagari(KAN) Kenagarian Silaut dengan lantang mengatakan bahwa PT Sukses Jaya Wood telah terang-terangan menyalah gunakan SK : 766/MENHUT-II/2014 tentang izin IUPHHK-HTI.

Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.776/MENHUT-II/2014 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu(IUPHHK) pada Hutan Tanaman Industri(HTI)kepada PT Sukses Jaya Wood atas areal hutan produksi seluas ± 1.583,90 hektar di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Menurut keterangan H.Muman Dt.Panduko Rajo PT Sukses Jaya tidak memenuhi apa yang telah tercantum dalam SK tersebut diantaranya :di halaman 6(enam) bagian ke 4(empat)diangka ke 1(satu)PT Sukses Jaya Wood sebagai pemegang IUPHHK-HTI wajib memenuhi kewajiban-kewajiban nya.

Di mana kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi didalam SK.776/MENHUT-II/2024 tersebut ada 23 poin ucap H.Muman(sapaan akrab beliau)diantara 23 poin tersebut saya ingin menyampaikan poin-poin yang tidak di penuhi atau yang dilanggar oleh PT Sukses Jaya Wood diantara nya: di huruf (b) PT Sukses Jaya Wood wajib Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 1(satu)tahun sejak diberikan IUPHHK-HTI.
di huruf(c)Melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1(satu)tahun sejak diberikan IUPHHK-HTI.sementara PT Sukses Jaya Wood tahun 2017 baru melaksanakan kegiatan dilapangan dan tahun 2017 itu juga melaksanakan tata batas areal kerja,dua poin ini saja sudah jelas telah melanggar aturan tegas H.Muman Dt.Panduko Rajo kepada awak media Buruaergapinfo.com

Lalu poin di huruf (i)PT Sukses Jaya Wood wajib melakukan kerja sama dengan Koperasi masyarakat setempat paling lambat 1(satu)tahun setelah diterimanya izin IUPHHK-HTI.dan di huruf (r) Menyediakan areal sekurang-kurangnya 5%(lima perseratus)dari luas areal sebagai ruang tanaman kehidupan bagi areal kemitraan dengan masyarakat setempat.dua poin ini pun tidak ada dilakukan sampai sekarang oleh pihak PT Sukses Jaya,tegas beliau.

Sementara jelas-jelas di dalam SK.776/MENHUT-II/2014 tersebut di halaman 9(sembilan)bagian ke 9(sembilan)diterangkan sebagai berikut: Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 60(enam puluh)tahun,kecuali apabila diserahkan kembali oleh pemegang izin atau dicabut oleh Menteri Kehutanan,apabila dalam jangka waktu 2(dua)tahun sejak ditetapkan Keputusan tidak ada kegiatan nyata di lapangan,maka Keputusan ini batal dengan sendirinya,sambung H.Muman Dt.Panduko Rajo.

Hanya berdasarkan Surat Perintah(SP) tanggal 09 Januari 2017 Nomor : S 27/BPKH I/PKH/I/2017 dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera.PT Sukses Jaya Wood melaksanakan Penataan Batas areal Kerja.namun saya tetap menyatakan bahwasanya PT Sukses Jaya Wood telah menyalahgunakan izin.sebab Sebagai konsekuensi pembentukan terhadap perubahan UUD tersebut sebagai konsekuensi “peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.”sambung H.Muman Dt.Panduko Rajo.

Sampai Berita ini di terbitkan awak media Burusergapinfo.com belum dapat menemui pihak atau Humas PT Sukses Jaya Wood untuk dimintai keterangan lebih lanjut.oleh Yuliadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *