MIRIS,SMPN 1 MADURAN MELAKUKAN PUNGLI BERKEDOK DANA SUMBANGAN OPERASIONAL
Lamongan http://buresergapinfo.com
kedatangan awak media ini guna konfirmasi terkait dana Bantuan Operasianal Sekolah ( BOS) dan Pungutan Liar ( Pungli ) hingga berita ini di turunkan tanggal 3 – 1 – 2025 Kepala Sekolah sulit di temui, dan sebelumnya di temui terima tamu bernama Zahroh menanyai KTA media untuk memperlihatkan, atas perintah kepala sekolah,hal ini terima tamu buta undang – undang Pers, karena di dalam SMPN l Maduran banyak masalah.
Dengan berbagai dalih di dunia pendidikan kabupaten Lamongan semakin memprihatinkan dan merajalela, dampak dari pungutan liar tersebut mengakibatkan gelimpungan bagi sebagian wali murid.
Karena untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja dengan susah payah di tambah lagi dengan adanya praktek pungli dengan dalih sumbangan sukarela yang bertubih-tubih dari pihak sekolah, di rasa sangat memberatkan wali murid, praktek terjadinya pungli dengan dalih dana sumbangan oprasional yang di adakan SMPN1 Maduran, Kecamatan Maduran
Alasannya praktek Pungli dengan berbagai cara dan modus di lakukan oleh pihak sekolah agar bisa meraup keuntungan tanpa memperdulikan aturan perundang undangan yang ada di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang di himpun awak media ini setiap siswa kelas 1 di wajibkan membayar dana komite sebesar Rp. 80 ribu perbulan.
Sebagai bukti pembayaran sesuai tanggal, bulan dan tahun itu tertulis di buku pembayaran dana komite
Sementara Kepala Sekolah SMPN 1 Maduran ketika awak media mengunjungi sekolah tersebut tidak ada dikantornya
Perlu diketahui dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 sudah di terangkan sangat jelas bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yang tidak jelas itu sudah termasuk Pungli.
Apabila mengatas namakan Komite jelas juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan.
Sekolah negeri yang menerima bantuan dari pusat tidak diperkenankan untuk membebani atau menarik pungutan kepada siswa.
Namun aturan juga memperbolehkan komite sekolah maupun sekolah di perkenankan untuk menerima sumbangan atau bantuan dari berbagai pihak termasuk dari masyarakat ( Spn/ Lik.
editing tb hendy yustana