Minimnya Pengawasan Dari APIP Sebabkan Banyak Indikasi Kepala Desa Yang Ngawur Menggunakan Dana Desa
Bojonegoro, Harianjatim.id –http://Burusergapinfo.info
Program Dana Desa (DD) yang telah di gulirkan oleh Pemerintah Pusat ke desa secara langsung melalui rekening desa kini di tengarai banyak disalah gunakan oleh pemerintahan desa dalam proses merealisasikan dana tersebut, banyak di tengarai adanya indikasi penyelewengan dana desa melalui program pembangunan infrastruktur desa yang terkesan asal – asalan dan hanya sekedar menghambur – hamburkan dana tersebut.
Contoh real apa yang sedang terjadi di Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, banyak pekerjaan proyek infrastruktur Desa yang telah melanggar Peraturan Presiden No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, juga PERMENDAGRI No 06 Th 2014 Pasal 82 tentang hak masyarakat desa untuk mendapat informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, serta PERMENDES No 07 Th 2021 pasal 12 yang mana pemerintahan desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan dana desa secara rinci dan gamblang.
Kita ambil sampling pekerjaan pembangunan jalan paving lingkungan yang ada di Dusun Rowoanyar RT 004 RW 001 Desa Glagahwangi, setelah Tim menelusuri di lapangan ternyata bukan pembamgunan yang Kami temukan, melainkan rehab dengan menggunakan paving bekas, dan dari pantauan di lapangan papan informasi proyek yang ada di Desa Glagahwangi semua tidak tercantum tahun anggaran dan juga tanggal pekerjaan, jelas – jelas dalam hal ini ada indikasi kesengajaan yang telah di lakukan Pemdes Glagah wangi, dari papan informasi proyek, dari penulusuran tim media Harian Jatim.id di tengarai banyak indikasi kecurangan dan terkesan asal – asalan, karena dari melihat papan informasi proyek saja sengaja ditutup tutupi untuk mengelabuhi masyarakat, apalagi setelah Kami memasuki Pendopo kantor desa banyak sekali pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan pendopo balai desa dan polindes yang ketepatan bersebelahan semua pekerja tidak memakai APD.
Sebagai bahan referensi Kami dalam melaksanakan tugas pokok fungsi seorang journalis dalam penulisan pemberitaan, setelah Kami keluar dari lokasi proyek Rabu, (18/12/24) mencoba untuk menghubungi Kades ke kediaman, tapi Kades sedang ada giat diluar, keesokan harinya Kamis, (19/12/24) Kami menuju ke kantor desa, lagi – lagi kades sedang ada tugas keluar, lanjut lagi Kami menemui PLT SEKDES yang sudah kurang lebih Satu tahun menjabat malah tidak tahu menahu terkait program tersebut, Kami mencoba lagi hubungi kades melalui ponsel dengan whatsup tapi tidak ada respon.
Seyogyanya Kades selaku pucuk pimpinan di desa dan juga selaku kuasa hak anggaran atas program dana desa seharusnya Kades bisa memberikan contoh yang baik pada masyarakat, setelah Kami tunggu beberapa jam dikantor desa tidak ada respon dari Kades, maka Kami selaku lembaga control sosial akan membawa penemuan ini dan selanjutnya Kami sampaikan pada Camat Sugihwaras selaku pemimpin wilayah dan akan Kami lanjutkan pada APIP Bojonegoro, jika tetap tidak ada indikasi tindakan yang koperatif Kami akan menggandeng LSM untuk segera laporkan perihal tersebut pada APH Wilayah setempat. (Win). (bersambung)
Mohon di croos chek Pak Kades, barangkali ada yang salah rilisan Kami, sebelum Kami tayangkan !
🙏🙏🙏
Editing TB Hendy yustana