• Jum. Mei 16th, 2025

Proyek P3-TGAI Desa Bojong Barat, Dengan Anggaran Rp 195.000.000,- Diduga Terindikasi Penyelewengan

 

https://Burusergapinfo.com

Lampung Utara –

Proyek ; Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi / P3-TGAI , yang berada  di Desa Bojong Barat, Kecamatan Kota Bumi , diduga Terindikasi Penyelewengan,yang dilakukan oleh oknum pelaksana kegiatan.

Adapun hal itu terlihat jelas saat awak media mendatangi lokasi pekerjaan proyek P3-TGAI yang berada di Desa Bojong Barat, yang mana proyek P3-TGAI tersebut bersumber dari Dana APBN  Tahun 2024,dengan nilai sebesar Rp 195.000.000,- yang dilaksanakan oleh; P3 A , Makmur Jaya.

Saat awak media mendatangi lokasi kegiatan terlihat jelas para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri / APD, dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja ( K3 ) yang mana saat melakukan pengadukan bahan campuran pasir ,batu split dan  semen , para pekerja tidak menggunakan molen, melainkan mereka hanya melakukan secara manual,Tanpa alas kaki, atau pun sepatu boot,bahkan pekerja tidak mengenakan rompi yang berwarna dan juga tidak mengenakan topi helmet atau topi kuning.

Dan hal ini patut di pertanyakan.

Baik dari tidak adanya molen dan juga alat keselamatan pelindung diri / APD.

Juga waktu melakukan kegiatan menyetak paving block itu dilakukan di lokasi.

Dan itu patut dipertanyakan prihal biaya angkut paving block sampai kelokasi, jangan jangan uang biaya pengangkutan di ambil oleh para oknum.

 

Menurut keterangan dari bendahara kegiatan,yang bernama Danar, beliau selaku bendahara,tidak di pekerjakan sebagai mana semestinya,

untuk masalah keuangan yang telah di cairkan untuk tahap 1 yang diambil dari bang BRI dengan jumlah Rp 136.000.000,-

Menurut keterangan bendahara saudara Danar,uang tersebut terus di bawa pulang dan di simpan sepenuhnya oleh ketua pelaksana yang bernama Badaruddin , dan dari pencairan uang tersebut,saudara Danar di beri uang sebanyak Rp 1.000.000,- dan selanjutnya saudara Danar diberikan uang lagi sebanyak Rp 500.000,- dan total uang selama satu bulan dalam masa kegiatan proyek P3-TGAI tersebut,saudara Danar telah menerima jumlah total Rp 1.500.000,-

Begitu juga yang di terima oleh sekretaris berjumlah Rp 1.500.000,-

Uang tersebut di berikan oleh ketua pelaksana, yaitu saudara Badaruddin, bertujuan untuk biaya operasional guna memantau kegiatan .

Dan hal itu disampaikan saudara Danar dengan percaya diri bahwa apa yang disampaikan beliau benar adanya” menurut keterangan Danar kepada awak media .

Begitu pula dengan sekretaris, menurut keterangan Danar selaku bendahara,bahwa sekretaris yang bernama Rehan juga tidak dilibatkan, sehingga untuk pembelanjaan dan pencatatan pengeluaran, semua itu dilakukan oleh ketua pelaksana yang bernama Badaruddin “menurut keterangan Danar.

Memang benar saat pembelanjaan semen sekitar 250 sak ,saudara Danar ikut serta saat itu,tetapi saat akan membayar uang pembayaran kurang, dikarenakan saudara Badaruddin hanya membawa uang Rp 20.000.000,-

Dan untuk selanjutnya setiap kali pembelanjaan saudara Danar dan juga saudara Rehan selaku sekretaris,tidak pernah di libatkan lagi .” Ucap Danar.

Dalam hal ini jelas diduga saudara Badaruddin selaku ketua pelaksana kegiatan proyek P3-TGAI telah melakukan monopoli pelaksanaan dan diduga tidak mengikuti juknis dan juklak yang sudah di tentukan.

 

Dalam pelaksanaan pengerjaan, menurut keterangan saudara Danar,bahwa pengerjaannya diborong kan dengan nilai Rp 70.000.000,-

” Kemudian saudara Danar menjelaskan bahwa pemborong ,atau kepala tukang sudah mengambil uang pendahuluan sebesar Rp 20.000.000,- kemudian mengambil kembali Rp 20.000.000,- lalu mengambil kembali Rp 5.000.000,- dan selanjutnya Rp 1.000.000,- Dan Rp 1.000.000,- sehingga total uang yang sudah diserahkan untuk pembayaran pekerja dan di terima oleh pemborong kegiatan sebanyak Rp 47.000.000,-

” Ucap Danar.

Seharusnya dalam kegiatannya proyek P3-TGAI tersebut dilaksanakan secara swakelola ,yang mana pada papan informasi sangat jelas tertulis bahwa,” Kegiatan P3-TGAI , dilaksanakan secara swakelola,atau tidak di pihak ketiga kan / di kontraktor kan.

Dalam hal ini patut dicurigai dan diduga bahwa saudara Badaruddin selaku ketua pelaksana kegiatan, mencari keuntungan, lebih guna memperkaya diri sendiri atau ada indikasi penyelewengan yang diduga secara masif.

 

Itu terbukti dari keterangan Nara sumber,yang mana segala hal baik pembelanjaan dan pencatatan keuangan itu dilakukan sendiri oleh saudara Badaruddin.

Dan ini patut di pertanyakan.

Oleh sebab itu dimohonkan kepada pihak yang berwenang,baik dari inspektorat, BPKP, kejaksaan, Tipikor polres Lampung Utara.

Untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan proyek P3-TGAI yang berada di Desa Bojong Barat Kecamatan Kota Bumi.

 

Untuk memeriksa secara pasti dugaan monopoli dan penyelewengan, yang dilakukan saudara Badaruddin, selaku ketua pelaksana kegiatan proyek P3-TGAI tersebut.

Jika dalam hal ini ada dugaan kesengajaan bukan kelalaian yang diduga dapat merugikan keuangan Negara.

Maka oknum tersebut harus bertanggung jawab sepenuhnya dan di proses secara Hukum dan undang-undang yang ada di Negara ini tentunya.

Guna memastikan kegiatan pembangunan yang bersumber dari uang Negara,

Maka diharapkan kepada pihak-pihak yang berwenang agar bisa memantau semua proyek P3-TGAI yang berada di Lampung Utara ini.

Agar proyek tersebut bisa dilaksanakan dengan baik dan benar, sehingga dapat mengantisipasi dugaan dugaan yang dapat merugikan keuangan Negara tentunya.

Wartawan / Rozen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *