Judul : Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Jombang Diungkap, 3 Orang Ditangkap
http://Burusergapinfo.com : Jombang –
Satreskrim Polres Jombang membongkar komplotan yang menyelewengkan solar bersubsidi atau biosolar. Komplotan ini mengangsu (mengisi) biosolar dari sejumlah SPBU, lalu dijual ke perusahaan di Gresik seharga Rp 8.400/liter.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, komplotan penyeleweng solar bersubsidi ini berawal dari penangkapan truk tangki.
Truk nopol S 8336 AF tu diamankan anggota Polsek Bandar Kedungmulyo di Jalan Raya Bandar Kedungmulyo Senin (9/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
Truk tangki yang dikemudikan Isnawan (41), warga Kelurahan Karangmenjangan, Gubeng, Surabaya itu mengangkut 8.000 liter biosolar. Truk tangki warna biru ini milik PT Sean Bumi Indo di Desa Tanjung, Kedamean, Gresik, yakni perusahaan transporter dan penyuplai solar industri.
Polisi menyita barang bukti truk tangki tersebut, 1 bendel DO solar bersubsidi dari PT Sean Bumi Indo dan 1 ponsel pintar. Setelah ditangkap, sopir beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Jombang.
“Selanjutnya pada 10 Desember 2024, kami kembangkan ke gudang di Tulungagung. Benar gudang tersebut menjadi tempat penampungan solar bersubsidi yang sudah dibeli,” jelasnya, Rabu (18/12/2024).
Gudang di Desa Boro, Kedungwaru, Tulungagung tersebut milik PT Barokah Putri Ibu, perusahaan pengolahan limbah milik Komarudin. Sejak sekitar 4-5 bulan lalu, Ketua LSM Sahabat Polisi DPC Tulungagung itu memanfaatkan gudangnya untuk menimbun solar bersubsidi.
Dari penggerebekan di gudang ini, polisi menyita barang bukti 3 truk boks yang sudah dimodifikasi untuk mengangsu biosolar dari sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung, 2 selang panjang 3 dan 6 meter, 1 mesin pompa, 7 tandon kosong, 1 tandon berisi 500 liter biosolar, 18 pelat nomor polisi palsu, seperangkat komputer, serta 2 ponsel.
idak hanya itu, tim dari Satreskrim Polres Jombang juga meringkus 2 pelaku lainnya. Mereka adalah Priyanto alias Bejan (56), warga Desa Simogirang, Prambon, Sidoarjo dan Yulius Chrystian Malakauseija (37), warga Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang. Mereka tim lapangan yang dikendalikan Komarudin.
“Kami kembangkan ke 1 orang yang saat ini buron inisial K (Komarudin). Dia pelaku utama yang menjalankan semua ini. Apabila ada informasi keberadaan dia supaya disampaikan ke kami,” terang Margono.
Komplotan penyeleweng solar bersubsidi ini mempunyai 8 karyawan yang bertugas mengangsu biosolar dari sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung. Terdiri dari 4 sopir dan 4 kernet truk boks yang telah dimodifikasi.
“Dalam 1 hari, 8 karyawan dapat mengumpulkan solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter. Sopir mendapatkan bonus Rp 1,5 juta,” terangnya Kepada KAPERWIL BurusergapInfo JATIM, Rabu (18-12-2024)
Saat menggerebek gudang PT Barokah Putra Ibu pada Selasa (10/12), lanjut Margono, pihaknya menyita 3 truk boks modifikasi. Masing-masing truk boks mempunyai tandon besar dan mesin pompa untuk menyalurkan solar dari tangki truk ke tandon.
Yaitu truk boks nopol S 9548 UQ dengan tandon berkapasitas 2.000 liter, truk boks nopol L 8340 AK dengan tandon 2.000 liter, serta truk boks nopol AG 8556 RT dengan tandon berkapasitas 5.000 liter.
Agar para sopir truk boks bisa membeli solar subsidi di SPBU, mereka menggunakan banyak QR code aplikasi my pertamina dan pelat nomor polisi palsu. Menurut Margono, pihaknya menyita ponsel yang berisi 74 QR code dan 18 pelat nomor polisi palsu.
“Setiap hari (para sopir truk boks modifikasi) rotasi untuk mengisi solar bersubsidi di SPBU dengan barcode tersebut,” ungkapnya.
Komplotan yang diotaki Komarudin ini, lanjut Margono, mengangsu biosolar dari sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung. Setelah ditampung di gudang PT Barokah Putri Ibu, solar bersubsidi dijual ke PT Sean Bumi Indo dengan harga tinggi. Padahal, harga biosolar saat ini Rp 6.800/liter.
“Info dari pelaku (harga jual biosolar) Rp 8.400/liter. Namun, kami belum meminta keterangan dari persusahaan (PT Sean Bumi Indo). Kami sudah kirim surat untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Isnawan, Priyanto dan Yulius harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan
pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang diubah dalam UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tandas Margono.
Pembawa Berita : MICHIL TANDEAN
KAPERWIL : BurusergapINFO.COM JATIM
Penerbit Berita : Kantor Redaksi BurusergapInfo.Com JATIM