Judul : Detik-detik Penampungan TKI Ilegal Sampang Digerebek Selamatkan 3 Orang
Jawa Timur – http://BuruSergqpInfo.Com
Sampang Madura – Tempat penampungan TKI ilegal di Sampang digerebek polisi. Satu tersangka dan tiga warga Kabupaten Lombok Tengah NTB yang akan diperdagangkan berhasil diselamatkan.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan para korban seluruhnya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga korban adalah S (39) asal Kecamatan Batuk liang, D (32) dan P (38) asal Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah NTB.
“Tersangka yang diamankan adalah F (47) asal Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang,” Kata Hendro kepada wartawan di Mapolres Sampang, Selasa (3/12/2024).
Hendro menambahkan selain F, pihaknya kini juga mengejar dua orang lainnya yang merupakan bagian dari sindikat perdagangan orang tersebut. Kedua pelaku yakni berinisial B dan M, asal Lombok.
Dari hasil ungkap itu, lanjut Hendro, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 buah paspor atas nama S dan P. Selain itu polisi juga mengamankan 7 lembar screenshot bukti transfer dari tersangka kepada para DPO inisial M dan F.
Modus para tersangka menjerat korban yang bersedia bekerja di luar negeri. Adapun iming-imingnya yakni para korban tak akan dipungut biaya untuk pemberangkatannya.
Namun pemberangkatan gratis itu hanya modus belaka, sebab para korban ternyata tidak dipekerjakan di luar negeri, melainkan akan dijual ke tersangka F dan akan dibawa ke luar negeri.
“Modus tersangka (F) adalah melakukan perdagangan orang dengan membeli dan menjual untuk dipekerjakan ke luar negeri secara Ilegal. Semua perbuatan yang dilakukan tersangka tanpa prosedur yang benar,” jelasnya.
Setelah dibeli, tersangka F kemudian menampung para korban di tempat penampungan yang juga rumah tersangka di Sampang. Penampungan itu dilakukan sambil menunggu informasi pemberangkatan ke Arab Saudi.
Setelah ada informasi dari Arab Saudi, tersangka F kemudian menjual para korban ke pihak di sana dengan harga yang telah ditentukan.
“Tersangka dijerat dengan UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang Pasal Pasal 2 ayat 1dan 2, Serta UU nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlidungan Pekerja Migran Indoenesia dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Hendro.
Editing Kantor Redaksi pusat indonesia
Pembawa Berita : MICHIL TANDEAN
KAPERWIL : BurusergapINFO.Com JATIM
Penerbit Berita : Kantor Redaksi BurusergapInfo.Com JATIM