• Jum. Mei 16th, 2025

Judul : Mendag Apresiasi Pengungkapan Impor Ilegal Miliaran Rupiah di Surabaya

Judul : Mendag Apresiasi Pengungkapan Impor Ilegal Miliaran Rupiah di Surabaya

                                                                                                                                                                                                                  BurusergapInfo.Com :http://BURUSERGAPInFO.com

Surabaya – Polisi mengungkap dan menyita sejumlah barang yang diduga ilegal di Surabaya Utara. Barang yang diduga ilegal itu merupakan barang impor berupa keramik di Jalan Demak Timur XII Buntu, Nomor 152 D, Surabaya.

Data dari kepolisian menyebutkan pengungkapan itu dilakukan petugas gabungan. Mulai dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim, serta Satgas Kementerian Perdagangan.

 

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan penyitaan ini dilakukan karena keramik lantai impor ini tidak sesuai prosedur. Dia sebutkan jumlahnya mencapai Rp 5 miliar. Selain itu, ada keramik tableware yang juga tidak sesuai prosedur impor senilai 4,8 miliar.

 

 

“Barang-barang ini tidak sesuai aturan yang berlaku sehingga kami sita yang nantinya akan kami proses lebih lanjut,” ujar Budi, Selasa (3/12/2024).

 

 

Budi menegaskan para importir tidak melakukan impor barang yang tidak sesuai ketentuan lagi ke depannya. Selain itu dia berharap masyarakat atau konsumen juga membeli barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Selanjutnya, Budi mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda Jatim dapat mengungkap perdagangan ilegal. Ia berterima kasih kepada polisi, Bea Cukai, dan Kejaksaan yang telah bekerja sama dengan Satgas barang impor yang menemukan barang ilegal.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan sesuai dengan perintah Presiden dengan program Asta Cita. Pihaknya bekerja sama dengan Satgas Kementerian perdagangan akan menindak barang-barang yang melanggar aturan ekspor impor.

 

 

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia, sehingga berjalan dengan baik,” tuturnya.

 

Pengungkapan barang impor ilegal ini terjadi pada Senin (7/10) pagi sekitar pukul 08.42 WIB di Terminal Petikemas Surabaya, Jalan Tanjung Mutiara 1 Surabaya. Saat itu Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan sebuah kontainer impor berisi ubin keramik merk Galileo.

 

 

“Setelah diperiksa fisik barang serta dokumen di lokasi bongkar kedua kontainer di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152 D Surabaya, anggota menduga bahwa barang yang diimpor tidak sesuai perizinan proses importasi,” ujarnya.

 

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag terkait temuan tersebut. Dari kedua kontainer impor itu diketahui adanya dugaan pelanggaran importasi keramik.

 

Unit Il Satreskrim Polres KP3 bersama BPTN Surabaya pun melakukan pengecekan fisik barang di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152 D Surabaya. Ditemukan barang berupa ubin keramik merk Porceline tile kemasan polos tanpa keterangan dan tanpa penanda SNI.

 

Selain itu juga ditemukan keramik merk Taoxiao Xiang yang menggunakan label bahasa Cina dan tanpa penandaan SNI. Dari temuan itu, polisi mengamankan keramik merk Galileo ukuran 600×1200 mm sebanyak 1845 karton.

 

Turut diamankan pula keramik merk Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet, keramik Merk Porcelain Tile sebanyak 31 palet, kardus kosong Merk Galileo Sebanyak 2 Palet, dan 3 bendel dokumen Impor keramik sebagai barang bukti.

Pembawa Berita : MICHIL TANDEAN

KAPERWIL : BurusergapINFO.Com JATIM

Penerbit Berita : Kantor Redaksi BurusergapInfo.Com JATIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *