• Jum. Mei 16th, 2025

Yenti Garnasih: Kepolisian Mengetahui Adanya Kegiatan Kejahatan Migas

http://Buserinfo.com – Kota Tangerang – Sebuah Lapak yang diduga dijadikan tempat overtap BBM Solar bersubsidi yang diduga didapatkan secara ilegal berlokasi di RT 01/RW 05, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Lapak over tap tersebut diketahui, saat tim awak media mengikuti sebuah mobil wingbox baru yang dicurigai mengangkut Solar yang diduga dibeli dari sejumlah SPBU yang tersebar di Tangerang dan Jakarta.

Dari informasi yang didapatkan, Direktur sekaligus pengurus Lapak Overtaf BBM ilegal disebut bernama Da**ng S***an, kuat dugaan, lapak tersebut tidak tersentuh oleh hukum sehingga bebas melakukan aktivitas bisnis hitam tersebut.

Dari temuan tersebut, Tim media ini beserta Aktivis lembaga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang atau Polda Metro Jaya untuk meminta agar dilakukan penindakan terhadap oknum oknum pelaku Mafia BBM Solar bersubsidi tersebut.

Dan melaporkan kepada pihak pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU SPBU yang diduga kongkalikong kepada Lintah BBM Solar bersubsidi tersebut.

Hingga berita ini dimuat, yang disebut Pengurus dan Direktur berinisial DS, (Da**g S***an) masih berupaya di konfirmasi.

Praktik jual beli migas jenis solar subsidi oleh mafia migas dan oknum SPBU Tangerang dan Jakarta, telah sampai ke telinga Deden Idhani adalah Area Manager Communication Relations & CSR di PT Pertamina Patra Niaga.

Menanggapi informasi penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, Pertamina Patra Niaga akan segera melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

“Terkait ini akan dicek dulu. Kalau ada oknum SPBU atau mitranya, Pertamina Patra Niaga akan menindak tegas sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deden Idhani.

Praktisi hukum dan Panitia Pelaksana Kompolnas, Yenti Garnasih, mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak memerlukan laporan resmi untuk memberantas kejahatan migas jika sudah mendapatkan informasi, termasuk dari pemberitaan.

“Kalau polisi sudah tahu, ya bikin sendiri LP Model A. Polisi yang bikin LP, bukan orang lain,” tegas Yenti Garnasih.

Selain itu, Yenti Garnasih juga menekankan bahwa ketika pihak kepolisian mengetahui adanya kegiatan kejahatan migas yang merugikan masyarakat, mereka harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau sudah diketahui polisi, masa mau dibiarkan? Solar bersubsidi itu hak rakyat. Korbannya rakyat, jadi polisi harus bertindak. Harus ada penyelidikan mendalam mengenai siapa pemilik truk wing box, di mana ditimbunnya, dan berapa lama sudah berlangsung. Tidak mungkin hanya sopir dan kernet yang terlibat,” tegasnya.

Perlu diketahui, perbuatan para oknum mafia tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

(PanPam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *