• Sen. Mei 12th, 2025

OKU SELATAN/SUMATRA SELATAN,

Buru sergap info

http://Burusergap info.com

Peraturan Pemerintah Melalui Permendikbud Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Juknis Bos Yang Dialokasikan Pemerintah Pusat Melalui Mentri Pendidikan, Pemerintah Menganggarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah, (BOS)

 

Penggunaanya diatur Juknis dan Juklat Dana Bos Dengan Secara Reguler dan Penggunaan nya Secara Transfaran Melibatkan Komite Sekolah Dewan guru , Sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik.

 

Tertuang di Juknis Bos di Bab lV Penggunaan Dana Bos di Sekolah Harus di Dasarkan Pada Kesepakatan dan Keputusan Bersama Antara Tim Manajemen Bos Sekolah Dewan Guru dan Komite Sekolah Dalam Penyusunan RKAS / RAPBS Hasil Kesepakatan Tersebut Harus di Tuangkan Secara Tertulis Dalam Bentuk Berita Acara Rapat Yang Dilampirkan Tanda Tangan Seluruh Peserta Rapat Yang Hadir,

 

 

Namun Dana Bos Perlu di Pertanyakan Atau Diusut Oleh Kejaksaan dan BPK(Badan Pemeriksaan Keuangan ) SMP 02 kecamatan banding agung Dugaan Penggunaan Dana Bos Tidak Sesuai Juknis dan Juklat Dana Bos Juga Tidak Transfaran,

 

Tidak Tertutup Kemungkinan Dana Bos Disalah Gunakan Kepala Sekolah dan kepala Sekolah di Duga Korupsi, Sesuai Data Yang ada Beberapa Kegiatan Penggunaan Dana Bos Pengembangan Perpustakaan Sebesar Rp,5000,000dan pengembangan profesi pendidik dan tenaga pendidikan 8’225,000Anggaran

Pemeliharaan sarana dan prasarana. 23,195000 Untuk Tahun 2024ini Sangat Taktis ada Markup

 

Berdasarkan data laporan dana Bos tahun 2024adanya beberapa komponen kegiatan yang diduga berbanding terbalik dengan realisasi pelaksanaan di sekolah sehingga memunculkan Dugaan Bahwa kepala sekolah diduga Tidak Efisien dan efektif Dalam penggunaan dana bos.

 

Menurut penjelasan Nara sumber yg tidak mau disebutkan nama nya dana bos untuk pengelolahanya dari tahun2012 sampai tahun 2024 itu di kelolah oleh bendahara berinisial (sit)

 

Kami mintak untuk kepala dinas pendidikan Oku selatan dan dan intasi terkait

 

Panggil dan di beri epek jera di duga ibuk bendahara untuk dana bos’ dari tahun2012 sampai tahun 2024

Di duga masuk kantong peribadi ibuk bendahara berinisial (sit)

 

Hal ini diminta kejaksaan Agar Mengusut Penggunaan Dana Bos tersebut. (BURU SERGAP INFO)

 

Perwarta ( RUDI LAYAU)

Penerbit berita burusergapinfo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *