OKU SELATAN/SUMATRA SELATAN, BURU SERGAP INFO
Peraturan Pemerintah Melalui Permendikbud Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Juknis Bos Yang Dialokasikan Pemerintah Pusat Melalui Mentri Pendidikan, Pemerintah Menganggarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah, (BOS)
Penggunaanya diatur Juknis dan Juklat Dana Bos Dengan Secara Reguler dan Penggunaan nya Secara Transfaran Melibatkan Komite Sekolah Dewan guru , Sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik.
Tertuang di Juknis Bos di Bab lV Penggunaan Dana Bos di Sekolah Harus di Dasarkan Pada Kesepakatan dan Keputusan Bersama Antara Tim Manajemen Bos Sekolah Dewan Guru dan Komite Sekolah Dalam Penyusunan RKAS / RAPBS Hasil Kesepakatan Tersebut Harus di Tuangkan Secara Tertulis Dalam Bentuk Berita Acara Rapat Yang Dilampirkan Tanda Tangan Seluruh Peserta Rapat Yang Hadir,
Namun Dana Bos Perlu di Pertanyakan Atau Diusut Oleh Kejaksaan dan BPK(Badan Pemeriksaan Keuangan ) di SDN suka rami kecamatan buai pemaca Dugaan Penggunaan Dana Bos Tidak Sesuai Juknis dan Juklat Dana Bos Juga Tidak Transfaran,
Tidak Tertutup Kemungkinan Dana Bos Disalah Gunakan Kepala Sekolah dan kepala Sekolah di Duga Korupsi, Sesuai Data Yang ada Beberapa Kegiatan Penggunaan profesi pendidikan dan tenaga kependidikan Bos 780,000 Pengembangan sebesar
pemeliharaan sarana dan prasarana Sebesar Rp,0 Anggaran Untuk Tahun 2023 ini Sangat Taktis ada Markup
Berdasarkan data laporan dana Bos tahun 2023 adanya beberapa komponen kegiatan yang diduga berbanding terbalik dengan realisasi pelaksanaan di sekolah sehingga memunculkan Dugaan Bahwa kepala sekolah diduga Tidak Efisien dan efektif Dalam penggunaan dana bos.
Hal ini diminta kejaksaan Agar Mengusut Penggunaan Dana Bos tersebut. (Buru sergap info)
Berwarta (RUDI LAYAU)
Penerbit Berita TB Hendy yustana Direktur Utama PT GoldenMix Media Buserinfo