• Sen. Mei 12th, 2025

BSI🌐 TV: Di duga Korupsi Dana Desa Fiktif ” Pengadaan Kendaraan Roda 4 Tahun 2023 

Oknum Kades Talang Jembatan Deni Aris Munandar diduga korupsi Dana Desa Fiktif ” Pengadaan Kendaraan Roda 4 Tahun 2023

LAMPUNG UTARA –http://BURUSERGAPINFO.COM

Diduga oknum kades talang jembatan Deni Aris Munandar, maling uang Dana Desa Tahun 2023 dalam pengadaan aset tetap kantor roda empat fiktif.

 

Yang mana hal itu di curigai dalam pelaporan kegiatan dalam bentuk surat pertanggungjawaban ( SPJ )

Anggaran surat pertangungjawaban SPJ, Atau laporan yang berisi atas kegiatan yang telah di laksanakan tahun 2023 Diduga fiktif,dan terindikasi di korupsi oleh oknum kepala desa ( Kades ) Deni Aris munandar DesaTalang jembatan Kecamatan Abung kunang kabupaten Lampung Utara.

Adapun anggaran dalam SPJ tersebut, yang diduga terindikasi di korupsi berupa, anggaran yang telah di cairkan Dana Desa ( DD) Tahun 2023 tanggal 31 maret 2023 yang berupa penyediaan sarana ( Aset tetap ) Perkantoran/ pemerintahan kendaraan roda 4 ( Aset tetap kantor ) Senilai Rp16.000.000,-

Selanjutnya pada tahun yang sama tanggal 5 juni 2023 Di anggarkan kembali penyediaan sarana ( Aset tetap ) Perkantoran / Pemerintahan kendaraan roda 4 ( Aset tetap kantor ) Sebanyak Rp 49.000.000 ,-

Maka Jumlah total Dalam kurun 1 tahun Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang kabupaten Lampung Utara, telah menganggarkan Dana Desa 2 X pencairan sebanyak Rp 65.000.000,-

Untuk pengadaan roda 4.

Untuk mencari kebenaran dalam hal dugaan korupsi yang dilakukan oknum kades talang jembatan Deni Aris Munandar.

Maka awak media mencari Nara sumber yang dapat di percaya.

 

Saat awak media mengkonfirmasi ke salah satu staf kepemerintahan Desa ya itu Kasi Kesra yang bernama Arsal. beliau mengatakan bahwa dari tahun 2021 sampai dengan saat ini tahun 2024 Secara tegas mengatakan aset roda 4 itu tidak pernah ada, bahkan baru ini dia mengetahuinya” ucap Arsal.

 

” Lanjut dia mengatakan aset Desa Roda 4 tersebut dimana adanya, dia juga tidak pernah tau.

Dan Arsal selaku kasi kesra,merasa heran dan bingung, dengan pertanyaan awak media kepada dirinya.

“Lalu Arsal mengatakan kalau roda 2 itu benar ada, tapi untuk roda 4 itu tidak ada ,masalah itu fiktif atau tidak tentang pengadaan roda 4 saya tidak tahu ” ucap Arsal selaku kasi kesra Desa Talang Jembatan.

” Arsal menambahkan kalau pun itu fiktif,maka yang lebih tau masalah itu adalah kepala Desa.

Dan saya katakan saya tidak tau hal itu.

Karena saya hanya bekerja saja ,” ucap Arsal.

 

Saat awak media mencari keterangan dari warga sekitar Desa.

Hal yang sama juga di katakan warga Desa Talang Jembatan yang enggan di sebutkan namanya. sepengetahuannya tentang aset desa berupa kendaraan roda 4 “warga mengatakan tidak pernah ada, bahkan warga mengatakan jangan jangan itu permainan oknum kades agar bisa mencuri uang Negara dengan membuat anggaran fiktif atau di sebut korupsi” ucap warga.

Warga tersebut menjelaskan kepada awak media supaya pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas dalam dugaan korupsi pengadaan Roda 4 Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang kabupaten Lampung Utara.

Yang menelan anggaran lebih kurang Rp 65.000.000,- dalam dua kali pencairan.

Di tahun 2023.

 

Dimohonkan kepada pihak penegak hukum baik dari inspektorat , BPKP , Kejaksaan, Tipikor polres lampung Utara, supaya dapat mengusut tuntas dugaan korupsi yang di lakukan oknum kades talang jembatan Deni Aris Munandar dan kroninya.

Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.

Maka oknum kades tersebut harus di tangkap dan di penjarakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini tentunya.

Hal itu disebutkan dalam undang-undang tentang

Tindak Pidana Korupsi.

 

Korupsi adalah tindak pidana yang bersifat melawan hukum. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Semoga dalam hal ini pihak penegak hukum dapat melaksanakan tugas sebagaimana semestinya.

Untuk memberantas korupsi yang ada di Negara ini.

 

Pembawa berita Wartawan : Edi / Rozen

Penerbit Berita : kantor redaksi Pusat BSI 🌎 Tv Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *